Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers: SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

author
2 minutes, 27 seconds Read




JAKARTA, Hukum-Kriminal– Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungan terhadap tumbuhnya media digital independen yang kini dikenal sebagai “media homeless” atau new media.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat menghadiri Fun Walk yang digelar Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta.

Menurut Firdaus, kemajuan teknologi digital telah mengubah pola produksi dan distribusi informasi. Kini, banyak kreator konten dan jurnalis independen yang mampu menyajikan informasi aktual secara cepat tanpa harus memiliki kantor fisik maupun struktur organisasi media konvensional.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi digital yang menjalankan fungsi jurnalistik, namun tidak memiliki newsroom tetap, kantor operasional, maupun struktur administratif seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model media ini berkembang pesat melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan berbagai media sosial lainnya.
Sebagian besar dikelola secara mandiri dari rumah atau secara remote, dengan dukungan perangkat digital yang relatif sederhana. Meski demikian, banyak di antaranya berhasil membangun audiens besar dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Firdaus menilai, fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Firdaus juga menyoroti mekanisme verifikasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, banyak media kecil, khususnya media siber daerah, mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif yang dinilai terlalu kompleks.
Ia menegaskan bahwa esensi verifikasi seharusnya berfokus pada legalitas badan hukum serta komitmen media terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Firdaus.

Firdaus berpendapat, Dewan Pers tidak perlu terlalu jauh masuk ke ranah internal perusahaan media seperti pengaturan newsroom, kompetensi wartawan, hingga persoalan ketenagakerjaan dan kesehatan yang menjadi kewenangan instansi lain.
Dorong Regulasi Pers yang Lebih Inklusif
Menurut Firdaus, perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif dan tidak menjadi hambatan bagi media kecil maupun media digital independen.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.

Firdaus berharap, jika syarat verifikasi disesuaikan dengan semangat UU Pers, maka media baru dapat menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan perusahaan pers akan semakin luas dan ekosistem pers nasional dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan merdeka.

Perdebatan mengenai posisi media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi diperlukan untuk menjaga kredibilitas pers; di sisi lain, regulasi yang lebih adaptif dibutuhkan agar tidak menutup ruang bagi inovasi media di era digital.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *