
DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis (25/6/2026), yang menyasar praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Demak.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB tersebut berhasil mengungkap aktivitas prostitusi di kawasan Warung Kopi Jebor serta mengamankan belasan botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi serta seorang pemilik warung yang tempat usahanya diduga digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
Ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes HIV oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak sebelum dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik warung agar segera membongkar bangunan yang digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Jika peringatan tersebut diabaikan, pemerintah menegaskan akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada sasaran operasi minuman keras, petugas berhasil menyita total 16 botol arak dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Demak. Minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin dan berpotensi memicu berbagai gangguan ketertiban masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang aman, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif prostitusi dan minuman keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral masyarakat dan mengganggu ketenteraman umum. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Agus.
Langkah tegas Satpol PP Demak ini mendapat perhatian masyarakat yang berharap penindakan tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan berkelanjutan hingga benar-benar mampu memutus mata rantai penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan warga. (Agil)
