
DEMAK , Hukum-Kriminal.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Tim Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak. Pada Rabu (24/6/2026), dua lokasi usaha penjemuran bulu ayam di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, resmi disegel dan ditutup sementara oleh petugas gabungan.
Penyegelan tersebut menyasar usaha milik Masithoh dan Santoso yang selama ini menjalankan aktivitas penjemuran bulu ayam di wilayah tersebut. Tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, proses penyegelan berlangsung dengan pengawasan langsung dari Tim Penegakan Produk Hukum Daerah. Petugas memasang tanda penyegelan sebagai penanda bahwa aktivitas usaha di lokasi tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi sampai seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Langkah ini sontak menjadi perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, aktivitas penjemuran bulu ayam selama ini kerap menuai keluhan warga terkait dampak lingkungan, aroma tidak sedap, hingga persoalan administrasi perizinan yang menjadi sorotan.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penyegelan dua lokasi usaha tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan perizinan. Seluruh pelaku usaha diharapkan segera melakukan pembenahan agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat.
“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan diabaikan. Penyegelan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang mengikuti kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait penyegelan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Produk Hukum Daerah tersebut.(Agil)
Berita Terkait
By Eko Demak
By Redaksi HK
