Usai Limbah Bulu Ayam Disegel, Kini Penggilingan Padi Ilegal Jadi Sorotan! Warga Bonang Tagih Nyali Pemkab Demak: “Jangan Tebang Pilih!”

author
1 minute, 57 seconds Read


Poto** Penutupan sementara pabrik pengeringan bulu ayam di desa poncoharjo oleh DLH dan Sat-PP


DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Penutupan perusahaan pengelola limbah bulu ayam di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, pada 24 Juni 2026, justru menjadi pemantik tuntutan baru dari pegiat sosial dan masyarakat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Demak agar tidak berhenti pada satu kasus, melainkan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Warga menilai, apabila penegakan hukum hanya menyasar satu jenis usaha sementara usaha lain yang diduga melanggar tetap beroperasi, maka akan memunculkan anggapan adanya perlakuan yang tidak setara. Istilah Jawa “Mbang Cinde Mbang Ciladan” pun kembali digaungkan sebagai simbol penolakan terhadap dugaan penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.

Menurut pegiat sosial, sejumlah usaha seperti penggilingan padi, mebel, peternakan skala besar hingga usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan perlu didata ulang dan diperiksa legalitasnya.

Mereka meminta DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Demak melakukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di Desa Poncoharjo maupun wilayah Kecamatan Bonang. Apabila ditemukan usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, warga meminta agar penindakan dilakukan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

“Penutupan limbah bulu ayam kemarin merupakan langkah yang baik. Namun hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika ada usaha lain yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan atau menimbulkan dampak bagi masyarakat, maka penindakannya juga harus dilakukan secara adil,” ujar salah satu koordinator pegiat sosial, yang biasa dipanggil Semprong. Sabtu, 27/6/2026.

Desakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai RTRW dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.
Masyarakat berharap momentum penutupan perusahaan limbah bulu ayam menjadi awal dari penegakan hukum yang konsisten tanpa membedakan jenis usaha maupun pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak maupun instansi terkait mengenai tuntutan tersebut. Selain itu, tidak ada pernyataan dari pihak pengelola usaha penggilingan padi atau pelaku usaha lain yang disebut dalam aspirasi warga.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran terhadap usaha-usaha tertentu masih merupakan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan siap memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *