
DEMAK, Hukum-kriminal.com – Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah saat ini tengah menjadi sorotan publik. Berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga kini bermunculan secara bersamaan dan memunculkan tanda tanya besar. Mulai dari sawah yang terus tergenang, pompa air desa yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, kekosongan perangkat desa sejak 2018, dugaan praktik yang mengarahkan jual beli tanah melalui desa, hingga isu dugaan pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL.Kamis, 2/7/2026
Meski seluruhnya masih berupa dugaan dan perlu pembuktian, warga menilai rangkaian persoalan tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Demak, Dinpermades, serta instansi terkait.
1. Sawah Terus Tergenang, Muncul Dugaan Ada Kepentingan di Baliknya
Keluhan petani mengenai lahan pertanian yang terus terendam air kembali mencuat. Warga mempertanyakan mengapa persoalan genangan yang telah berlangsung bertahun-tahun belum juga terselesaikan secara optimal, padahal desa memiliki fasilitas pompa air yang dibangun menggunakan anggaran desa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa menurunnya produktivitas lahan dapat mendorong pemilik sawah menjual tanahnya dengan harga lebih rendah, dan selanjutnya kades bekerja sama dengan pihak lain untuk membelinya. Dugaan itu tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.
2. Isu Jual Beli Tanah/ Hibah Harus Melalui Desa
Warga juga mengaku mendengar adanya informasi bahwa proses penjualan sawah maupun hibah seolah harus melalui desa. Bahkan muncul kekhawatiran akan adanya hambatan administrasi apabila tidak mengikuti mekanisme tersebut.
Secara hukum, hak atas tanah merupakan milik pemiliknya dan transaksi dilakukan sesuai ketentuan melalui PPAT dan BPN. Karena itu, apabila benar terdapat pengarahan atau kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum, masyarakat meminta agar persoalan tersebut segera diklarifikasi.
“Kalau memang tidak ada aturan seperti itu, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi keresahan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
3. Pompa Air Dibangun dengan Dana Desa, Pemanfaatannya Dipertanyakan
Keberadaan pompa air yang dibangun menggunakan anggaran desa juga menjadi perhatian warga. Mereka berharap fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk mengurangi genangan dan mendukung aktivitas pertanian.
Masyarakat meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai operasional, pemeliharaan, serta efektivitas penggunaan pompa air tersebut agar penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara transparan.
4. Jabatan Perangkat Desa Kosong Sejak 2018
Sorotan berikutnya adalah belum terlaksananya pengisian perangkat desa yang kosong sejak 2018.
Warga mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya pengisian jabatan tersebut, mengingat kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan rangkap tugas dan memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai status pengisian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dugaan Pungutan PTSL Perlu Diaudit
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga ikut menjadi perhatian. Warga meminta adanya transparansi mengenai biaya yang dipungut dalam pelaksanaannya.
Apabila terdapat pungutan yang melebihi ketentuan atau tidak memiliki dasar hukum, masyarakat berharap dilakukan audit dan pemeriksaan sehingga persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan keresahan.
Munculnya berbagai persoalan secara bersamaan membuat sebagian warga mempertanyakan apakah seluruh kejadian tersebut hanya kebetulan atau terdapat benang merah yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Demak, Dinpermades, serta Pemerintah Kabupaten Demak untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan investigasi secara objektif terhadap seluruh persoalan yang berkembang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Pilangsari belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menunggu jawaban: apakah berbagai dugaan tersebut memiliki dasar fakta atau hanya kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Yang pasti, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sementara seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Agil)
