
Bogor, Hukum -Kriminal.com – Pernyataan yang disebut berasal dari salah satu pengurus PWI Bogor yang dikabarkan menjabat sebagai wakil ketua, terkait anggapan bahwa “peraturan Dewan Pers atau PWI adalah yang tertinggi”, menuai perhatian dan menjadi bahan diskusi di kalangan insan pers.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut perlu dikaji secara cermat dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan pers di Indonesia. Kamis, 9/7/2926
Dalam perspektif hukum, UU Pers merupakan landasan hukum yang mengatur kemerdekaan pers, hak dan kewajiban perusahaan pers serta wartawan, sekaligus mengatur keberadaan Dewan Pers. Sementara itu, peraturan organisasi profesi, seperti PWI maupun kode etik internal organisasi lainnya, pada dasarnya mengikat anggota organisasi yang bersangkutan dan tidak berkedudukan di atas undang-undang.
Selain itu, perlu dipahami bahwa tidak seluruh jurnalis di Indonesia tergabung dalam PWI ataupun organisasi profesi tertentu. Banyak wartawan yang bernaung di organisasi profesi lain maupun tidak menjadi anggota organisasi profesi, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat pernyataan bahwa “peraturan Dewan Pers atau PWI adalah yang tertinggi”, maka pernyataan tersebut patut dipahami dalam konteks yang tepat dan tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan undang-undang sebagai dasar hukum yang lebih tinggi.
Polemik ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan insan pers mengenai kedudukan UU Pers, fungsi Dewan Pers, serta peran organisasi profesi dalam menjaga profesionalisme jurnalistik tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan yang disebut disampaikan oleh salah seorang pengurus PWI Bogor yang dikabarkan menjabat sebagai wakil ketua, terkait anggapan bahwa “peraturan Dewan Pers atau PWI adalah yang tertinggi”, menuai sorotan dari sejumlah insan pers.
Sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut perlu dikaji kembali dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan pers di Indonesia.
Menurut mereka, UU Pers memiliki kedudukan sebagai landasan hukum nasional, sedangkan peraturan organisasi profesi, termasuk PWI maupun ketentuan internal organisasi lainnya, berlaku dalam lingkup organisasi dan tidak mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai rapat, awak media mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dasar hukum dari pernyataan tersebut. Namun, menurut keterangan sejumlah wartawan di lokasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan kepada media dan memilih meninggalkan lokasi rapat tanpa memberikan keterangan.
Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan mengenai dasar hukum dari pernyataan yang sebelumnya disampaikan. Meski demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan sepihak.
Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka kepada pengurus PWI Bogor yang bersangkutan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalistik. (Agil)
