
DEMAK, Hukum-Krikinal.com – Proses seleksi Pemilihan Perangkat Desa (PilPeraDes) Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak tahun 2026 menuai sorotan. Seorang peserta bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan saat hendak mendaftarkan diri dan menduga terdapat maladministrasi dalam proses yang dijalankan panitia.
Menurut keterangan orang tua peserta, peristiwa itu bermula pada 24 Juni 2026 saat keluarga datang ke Balai Desa Tambakroto untuk mengambil formulir pendaftaran. Namun, mereka mengaku tidak menemukan panitia di lokasi dan diarahkan menuju rumah Sekretaris Panitia. Senin,27/7/2026.
Sesampainya di rumah Sekretaris Panitia, keluarga mengaku justru mendapat penjelasan bahwa pendaftaran telah ditutup. Padahal, berdasarkan jadwal tahapan yang mereka ketahui, masa pendaftaran masih berlangsung hingga 29 Juni 2026.
“Kenapa bisa begitu? Pendaftaran masih lama kok sudah dibilang tutup,” ujar orang tua peserta.
Merasa keberatan, keluarga kemudian mendatangi Ketua Panitia PilPeraDes. Menurut pengakuan mereka, Ketua Panitia menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Kepala Desa.
Baru pada 29 Juni 2026, yang merupakan hari terakhir pendaftaran, keluarga mengaku akhirnya menerima formulir pendaftaran. Namun, mereka menyebut hanya diberi waktu hingga pukul 15.00 WIB untuk melengkapi dan mengembalikan seluruh persyaratan administrasi.
“Padahal batas waktu tanggal 29 juli kan kalau sudah menunjukkan jam 00.00 WIB”, jelasnya.
Hal tersebut pihak keluarga menilai kondisinya dipersulit kesempatan peserta untuk mengikuti seleksi secara adil. Mereka juga menduga adanya ketidaknetralan panitia dalam penyelenggaraan PilPeraDes.
Orang tua peserta bahkan menyampaikan dugaan bahwa terdapat kedekatan hubungan keluarga antara peserta yang dinyatakan lolos dengan Kepala Desa. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini memunculkan desakan dari sejumlah warga agar Camat Sayung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses PilPeraDes Desa Tambakroto. Mereka meminta apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaknetralan panitia berdasarkan hasil pemeriksaan, maka dilakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelenggaraan ulang apabila memiliki dasar hukum.
Masyarakat berharap proses rekrutmen perangkat desa benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan polemik maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Tambakroto, Ketua Panitia PilPraDes Desa Tambakroto, Camat Sayung, maupun Dinpermades Kabupaten Demak, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Agil)
