Semarang, 31 Mei 2022
Kepada Yth,
- Bupati Demak
- Camat Sekabupaten Demak
- Kepala Desa Sekabupaten Demak
di-
Tempat.
Salam Keadilan !
Yang bertanda tangan di bawah ini :
SUKARMAN,S,H., M,H. dan MISBAKHUL MUNIR, S.H., M.H. adalah para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Law Office KARMAN SASTRO & Partner, beralamat di Jl. Walisongo Km 10, Rt.08, Rw.03, Kelurahan Tugurejo, Kecamaran Tugu, Kota Semarang. ( Samping Kantor Kecamatan Tugu), Telp 081 228 166 988. Berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal 9 Mei 2022, bertindak secara sendiri_sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini bertindak atas nama kepentingan hukum sejumlah 30 ( tiga puluh ) Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Demak.
Bersama surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan Permohonan Pengujian Peraturan Bupati Demak Nomor 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu sebagai berikut :
- Bahwa klien kami sebagai Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Demak merasa keberatan atas terbit dan disahkannya Peraturan Bupati Demak Nomor 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Bahwa terbit dan disahkannya Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 ini kami menilai A. Cacat Formil dan B. Cacat Materiil, berikut pertimbangan jika Peraturan Bupati ini cacat Formil dan Cacat Materiil. Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Cacat Formil
- Bahwa dalam proses pembuatan Peraturan Bupati ini sudah menjadi polemik publik, khususnya masyarakat Kabupaten Demak, dan secara khusus adalah klien kami yang berjumlah 30 (tiga puluh) Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Hal ini terlihat dari Surat Kritik terhadap Bupati Demak yang dikirimkan tertanggal 04 April 2022 yang dikirimkan oleh Paguyuban Sekretaris Desa PNS Kabupeten Demak dan juga banyaknya pemberitaan di media cetak maupun media elektronik;
- Bahwa proses pembuatan Peraturan Bupati ini bukanlah mendasarkan mandat Undang-Undang diatasnya yang mengharuskan dibuat peraturan bupati, namun demikian mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomer 141/13552/59 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang penempatan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Sekretaris Desa. Hal ini terbukti dalam surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomer 180/1979 tertanggal 17 April 2022 yang meminta Bupati Demak menghapus konsideran “menimbang” pada huruf b frasa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomer 141/13552/59 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang penempatan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Sekretaris Desa agar DIHAPUS;
- Bahwa dibuatnya produk hukum postif haruslah memang mendasarkan pada pertimbangan filosofis,sosiologis dan yuridis berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun demikian Peraturan Daerah No 8 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa belum mengalami perubahan yang secara subtansi harus memandatkan untuk mengganti atau merubah peraturan bupati sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan bupati ini cacat formil;
- Bahwa surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomer 180/1979 tertanggal 17 April 2022 kepada Bupati Demak untuk melakukan perubahan atau setidak tidaknya melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati aquo serta mencermati pasal pasal tentang pemberhentian Sekdes Pegawai Negeri Sipil agar tidak bertentangan dengan No 8 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun demikian hal ini tidak dilakukan oleh Bagian Hukum Pemkab Demak sehingga subtansi Peraturan Bupati justru masih bertentangan dengan Perda yang menjadi Undang-Undang diatasnya;
- Bahwa dalam peraturan ini secara jelas telah menabrak asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang_Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang_undangan yang mana Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi diantaranya :
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
Penjabaran terdapat pertetangan sebagaimana kita maksudkan di atas adalah sebagai berikut :
- Bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kejelasan tujuan yang dibuat dalam peraturan Bupati yang mana dalam maksud kejelasan tujuan adalah setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Dalam peraturan Bupati ini, bahwa keinginan pemerintah adalah menarik semua sekdes PNS yang sejatinya dalam Focus Group Dsiscussion (FGD) tentang kedudukan sekretaris desa PNS di wilayah kabupaten Demak Via zoom miting tanggal 15 Februari 2022, mencuplik pernyataan salah satu narasumber dari perwakilan Badan Kepegawaian (BKN) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3552/59 tanggal 7 Agustus 2017 tentang mekanisme Penempatan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sekretaris Desa, adalah semata-mata menjadi dasar untuk memberikan kesempatan sekdes PNS untuk meningkatkan karir. Pandangan yang demikian tentunya agak salah kaprah sebagaimana tertuang dengan cara pandang yang ada dalam perbup yang menekankan adanya prinsip penarikan tanpa mempertimbangkan apakah hak-hak dari sekdes PNS yang ingin tetap menjadi sekdes PNS untuk diberikan pilihan. Berdasarkan hal tersebut tentunya peraturan Bupati ini sangatlah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
- Bahwa dalam penyusunan peraturan Bupati secara formil sangatlah mengesampingkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masih sangatlah relevan dan tidak terdapat norma_norma yang bertentangan. Memang Peraturan Bupati ini dibuat oleh Lembaga yang berwenang secara normative yaitu bupati, akan tetapi perlu dipahami maksud kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat bukan hanya sekedar dimaknai Lembaga tersebut dapat membuat peraturan bupati, akan tetapi menjadi pemahaman apakah Lembaga tersebut memang benar-benar dan sah meyakinkan untuk membuat peraturan bupati sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Jika Lembaga tersebut oleh peraturan yang lebih tinggi tidak diberikan mandate dan kemudian peraturan yang ada sebelumnya masih relevan, maka secara formil peraturan Bupati ini dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
- Bahwa dalam kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturan aquo sangatlah tidak konsisten dengan prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang_undangan. Peraturan aquo diantaranya ada dalam pasal 18 sampai dengan Pasal 28 sangatlah jelas-jelas bertentangan dengan materi muatan dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu pasal 28 dan pasal 29 ayat (1) huruf c dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berisi mekanisme pemberhentian baik sekdes non PNS maupun sekdes PNS. Oleh karenanya tidaklah tepat jika peraturan Aquo dengan dalih apapun menabrak materi muatan pasal 28 dan pasal 29 ayat (1) huruf c dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tegas-tegas mengatur perihal pemberhentian Sekdes PNS. Sebagai solusi jika bupati ingin mempertahankan peraturan Aquo, maka ubahlah dulu peraturan atau materi muatan yang terdapat baik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa mupun Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Bahwa beberapa materi muatan dalam peraturan aquo, sangatlah tidak dapat dilaksanakan secara formil mengingat 1. secara filosofjis tidak memberikan jaminan kepada sekdes PNS sendiri untuk menentukan karirnya sendiri, akan tetapi lebih ditentunya pada penilaian sepihak dari sekdes sebagaimana tertuang dalam pasal 29 peraturan Aquo yang mana ditentukan secara subjektif oleh kepala desa sehingga berpeluang nuansa diskriminatif.
- Secara sosiologis, merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Kebutuhan peraturan aquo harusnya ditempatkan pada upaya optimalisasi pelayanan birokrasi di desa, bukan mengatur kebijakan dalam rangka mengeser sekdes PNS yang sebelumnya telah dekat dengan masyarakat namun akibat dari peraturan aquo dapat disingkirkan demi kepentingan pengisian kekosongan jabatan di desa yang tentunya berpeluang terjadinya jual beli jabatan mengingat tahun 2022 adalah tahun Pilkades di kabupaten Demak. 3. Secara yuridis peraturan aquo dibentuk dengan tujuan mengatasi masalah hukum, namun pembentukan dan formulasi normanya bukanlah mengatasi masalah hukum, akan tetapi bahkan memunculkan masalah hukum baru yakni kerenggangan hubungan antara sekdes PNS dengan kepala desa yang dipicu lahirnya peraturan aquo. Ketiga pertimbangan di atas patut menjadi dasar jelas bahwa peraturan aquo tidak dapat dilaksanakan mengingat setiap Pembentukan Peraturan Perundang_undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang sejalan penjelassan pasal 5 Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
- Bahwa peraturan aquo sangatlah tidak mencerminkan aspek kedayagunaan dan kehasilgunaan peraturan dimana Peraturan Perundangundangan dibuat dengan tidak mencerminkan dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hal itu tercermin memperkeruh suana hubungan sekdes PNS dan kepala desa mengingat selama ini hubungan antara kedua-duanya baik-baik saja dan terganggunya pelayanan yang ada dalam masyarakat di desa.
- Bahwa Peraturan aquo tidak mencerminkan kejelasan rumusan yang mana harusnya Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, dalam hal ini beberapa pasal peraturan aquo mencerminkan instepretasi yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan kaidah yang baik dan benar dalam penyusunan sebuah peraturan, semisal dalam pasal 29 peraturan aquo yang menyatakan bahwa :
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Sekretaris Desa PNS yang telah pensiun dan belum diangkat sebagai Perangkat Desa jabatan Sekretaris Desa oleh Kepala Desa, wajib dilakukan penilaian oleh Kepala Desa disertai dengan ukuran yang objektif berkaitan dengan penilaian atas kinerja Sekretaris Desa PNS sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa.
- Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak memenuhi persyaratan atau kurang baik maka Sekretaris Desa PNS yang pensiun tersebut tidak dapat diangkat sebagai Perangkat Desa jabatan Sekretaris Desa.
- Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan memenuhi persyaratan atau baik, maka Sekretaris Desa PNS yang pensiun tersebut dapat diangkat sebagai Perangkat Desa jabatan Sekretaris Desa.
- Penilaian Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas dan Camat. Jika dicermati dalam perumusan norma di atas terdapat peluang ketidak jelasan intepretasi yang mana ukuran yang objektif berkaitan dengan penilaian atas kinerja Sekretaris Desa PNS tidak jelas diatur. Sehingga hal ini sangatlah berpeluang bagi kepala desa menafsirkan bahkan ukuran objek tergantung atau terserah kepala desa yang parameternya sama sekali tidak dirumuskan dalam peraturan aquo.
- Bahwa perumusan peraturan aquo sama sekali atau tidak pernah mengundang sekdes PNS, draf rancangan peraturan aquo tidak pernah disosialisasikan pada sekdes PNS yang dengan kata lain tiba-tiba para sekdes PNS sudah mendapatkan sosialiasi untuk ditarik berdasarkan peraturan aquo. Disini jelas_jelas peraturan aquo tidak menempatkan asas keterbukaan jadi patut untuk dibatalkan
- Cacat Materiil
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Peraturan Bupati Demak Nomor 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan :
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan hal ini maka Sekretaris Desa adalah salah satu unsur atau yang membantu kepala desa. Dalam hal ini, klien kami adalah sekretaris desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dimana dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022, menyebutkan Sekretaris Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretaris Desa PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Bahwa dalam Peraturan Bupati Aquo, telah memberikan kewenangan atau pintu masuk kepada Bupati dan Kepala Desa untuk menentukan sikap apakah tetap mempertahankan klien kami sebagai sekretaris desa yang berstatus PNS, menarik ke Organisasi Perangkat Daerah bidang lainnya atau menghentikan Sekdes ASN . Hal ini dapat dilihat dalam Bab II Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan
- Kekosongan jabatan Perangkat Desa terjadi apabila Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan
- Kepala Desa melaporkan secara tertulis kekosongan jabatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal kekosongan jabatan Perangkat Desa dan tembusannya disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Kewenangan terhadap bupati untuk menggeser atau menarik Sekdes PNS ke Organisasi Perangkat Daerah bidang lainnya juga dapat dilihat dalam pasal 21 ayat (5) peraturan bupati aquo, yaitu menyebutkan :
Apabila Bupati tidak menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bupati menempatkan Sekretaris Desa PNS tersebut pada Perangkat Daerah terdekat dengan domisili yang bersangkutan.
Ayat (6) Menggeser atau menarik Sekdes PNS ke OPD lain atau menghentikan Sekdes PNS ataupun mempertahankan Sekdes PNS dengan menggunakan surat usalan atau rekomendasi kepada Bupati adalah ketidakpastian hukum yang di alami oleh PARA PEMOHON
- Bahwa selain itu, kepala desa dan Bupati dalam peraturan bupati aquo juga sangat besar kewenangannya dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan bagi klien kami yang bekerja sebagai Sekretaris Desa apakah mempertimbangkan klien kami tetap menjabat atau dihentikan secara sistematis. Hal ini dapat dilihat dalam pasal Pasal 21, ayat (1), Ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan, yang menyebutkan :
- Dalam hal Kepala Desa mempertimbangkan Sekretaris Desa PNS tetap menjabat sebagai Sekretaris Desa di Desanya, maka Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Dinas atas rekomendasi Camat.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ukuran yang objektif berkaitan dengan penilaian atas kinerja Sekretaris Desa PNS sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa.
- Apabila Bupati menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan izin kepada Sekretaris Desa PNS tetap menjadi Sekretaris Desa.
- Setelah ada izin tertulis dari Bupati, selanjutnya Camat membuat Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) kepada Sekretaris Desa PNS tersebut dan mengkoordinasikan kepada Kepala Desa untuk mengangkat Sekretaris Desa PNS tersebut sebagai Perangkat Desa jabatan Sekretaris Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Bahwa mekanisme pengusulan klien kami jika sudah memasuki usia pensiun menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dari Kepala Desa dengan rekomendasi dari camat serta ditetapan ijin dari Bupati merupakan serangkaian mekanisme yang rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme.
- Bahwa selain itu Bupati Demak dalam peraturan bupati aquo secara jelas dapat menyalahgunakan kewenangan atas dasar unsur suka tidak suka untuk menarik klien kami atau sekretaris desa ke bagian organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sehingga akan berhenti atau pensiun dengan sendirinya sebagaimana diatur dalam UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dapat di lihat dalam pasal 21 ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Bupati Aquo, yaitu
ayat (5) : Apabila Bupati tidak menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bupati menempatkan Sekretaris Desa PNS tersebut pada Perangkat Daerah terdekat dengan domisili yang bersangkutan.
Ayat (6) Dalam hal Sekretaris Desa PNS ditempatkan pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk selanjutnya terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bahwa Kepala Desa dalam peraturan bupati aquo juga diberikan wewenang bersama Camat untuk tidak memperpanjang klien kami yang bekerja sebagai Sekretaris Desa PNS ketika memasuki pensiun seperti halnya diatur dalam pasal 22 ayat (1), yang menyebutkan : Dalam hal Kepala Desa tidak mempertimbangkan Sekretaris Desa PNS tetap menjabat sebagai Sekretaris Desa di Desanya, maka Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Dinas atas rekomendasi Camat agar penugasan Sekretaris Desa PNS di Desa tidak diperpanjang.
- Bahwa secara jelas dan tegas hal ini bertentangan dengan Pasal 118 ayat (6) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- Bahwa kewenangan Bupati untuk melakukan penarikan Sekdes yang berstatus PNS ke Perangkat Daerah lainnya serta kewenangan Kepala Desa yang tidak memperpanjang klien kami ketika memasuki usia pensiun merupakan sebuah pelanggaran terhadap Pasal 48 Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,yang menyebutkan Pasal 48, Perangkat Desa terdiri atas:
- sekretariat Desa;
- pelaksana kewilayahan; dan
- pelaksana teknis.
Selanjutnya dalam pasal 53, menyebutkan ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
- Bahwa secara jelas dan tegas dapat dinilai jika Kepala Desa tidak memperpanjang jabatan sekretaris desa ketika memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam Perbub aquo Pasal 22 ayat (1) dan Bupati yang menarik Sekdes PNS ke Perangkat Daerah bidang lainnya sebagaimana Peraturan Bupati Aquo sehingga pensiun dengan sendirinya menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara , maka jelas bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Bahwa klien kami yang merupakan Sekdes PNS jika ditarik ke Perangkat Daerah lainnya atau Sekdes PNS yang tidak dipertimbangkan oleh Kepala Desa dan diusulkan kepada Bupati untuk diberhentikan ketika memasuki usia pensiun menurut Undang-Undang No Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara sangatlah merugikan klien kami. Karena jika klien kami berkeiginan menjabat sebagai Sekdes kembali harus melalui seleksi kembali bagaimana kemampuan klien melalui tes Kompetensi Dasar berdasarkan computer Assited Test (CAT), Wawancara dan Ujian Praktek yang dilakukan oleh Pihak Ketiga sebagaimana terdapat dalam Perbub Aquo, yaitu
Pasal 10 ayat (5) huruf a, menyebutkan Pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. Pembuatan naskah soal Tes Kompetensi Dasar menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT), materi wawancara, dan materi ujian praktek;
- Bahwa dalam klien kami sangat dirugikan dengan penerapan Peraturan Bupati Demak Nomor 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa karena tidak memberikan kepastian hukum bagi klien kami;
- Bahwa dalam Peraturan Bupati Aquo, banyak materi yang muatannya jelas bertentangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa diantaranya :
- Adanya ketidaktegasan terhadap norma dan sanksi apabila kepala desa tidak melakukan pelantikan kepada Sekdes sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Bertentangan dengan materi muatan yang ada dalam Bab XII pemberhentian pada Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bahwa perlu kami sampaikan sebelumnya, kami selaku kuasa hukum 30 (tiga puluh) Sekdes PNS di Kabupaten Demak telah mendaftarkan Judicial Review Terhadap Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Demak tertanggal 27 Mei 2022 dan terdaftar dalam Register Perkara No 1P/Hum/2022/PN.Dmk.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami selaku kuasa hukum mengharapkan kepada Bupati, Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Demak untuk Patuh dan Menghormati Proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan dengan menunda pelaksanaan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022.
Kami meyakini, jika Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 ini diterapkan maka akan sangat rentan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum
Sukarman,SH.,MH.
Misbakhul Munir, SH.,MH

