Sekdes Poncoharjo Dukung Tindakan Camat Bonang Pasang Pengumuman Dan Berharap Tidak Goyang

1 minute, 24 seconds Read

Persoalan antara Sekdes Poncoharjo Amin Kholis dengan Kepala Desa Poncoharjo H. SUTRISNO terus bergulir sampai kemarin (12/06/2022) memasuki babak baru, bahwa Camat Bonang selaku pembina kewilayahan bagi pemerintah Desa di wilayah kecamatan Bonang telah berusaha memberikan masukan, mengadakan mediasi agar permasalahan antara Sekdes Poncoharjo dengan Kepala Desa Sutrisno bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi masih belum bisa berhasil, sehingga secara hukum administrasi Pemerintahan Camat telah mengeluarkan Surat Teguran satu, Teguran dua akan tetapi tidak diindahkan ujar Farid Aminudin selaku kuasa hukum carik poncoharjo.

Yang pada akhirnya pada tanggal 23 Mei 2022 Camat Bonang membuat Teguran tiga yang bersifat pengumuman terbuka yang pada pokoknya memerintahkan kepada Kepala Desa Poncoharjo untuk segera melantik kembali Saudara Amin Kholis sebagai Sekdes Non PNS, sebagai bentuk dukungan atas konsistensi Camat Bonang dalam menegakkan perbup 70 tahun 2020 jo Perbup 11 tahun 2022, maka pada hari minggu 12 juni 2022 Kami memperbesar teguran ke tiga tersebut dalam bentuk baliho yang akan kami pasang di beberapa sudut Desa Poncoharjo, dengan harapan pengumuman ini diketahui secara luas oleh warga masyarakat desa poncoharjo tentang kondisi pemerintahan Desa saat ini yang tidak taat dan tidak patuh pada peraturan yang ada.

Amin kholis menambahkan Di sisi lain warga masyarakat Desa Poncoharjo harus mengetahui secara gambang dan menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan Desa Poncoharjo, dan Amin berharap Camat Bonang tetap konsisten dalam penegakkan Perbup ini dan tidak goyah sedikitpun meski kepala Desa Poncoharjo mengirimkan surat somasi kepada camat bonang untuk segera menarik surat teguran ke tiga tersebut.

Farid memambahkan bahwa sikap Kepala Desa Poncoharjo yang mengirim surat somasi kepada camat untuk mencabut surat teguran ketiga merupakan tindakan yang obset karena sebagai pejabat pembina kewilayahan dan merupakan tangan panjang dari Bupati Demak yang dilakukan camat bonang sudah sesui dengan aturan yang berlaku tutupnya

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *