Janji Bupati Demak Ditagih Kuasa Hukum Amin Kholis

1 minute, 35 seconds Read

Amin Kholis, Sekdes Poncoharjo Kec. Bonang Kab. Demak mendapatkan kado terindah dalam hidupnya di penghujung tahun 2022. Pasalnya, gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dikabulkan Majelis hakim.

 

Kamis, 8 Desember 2022 melalui e-court Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara Nomor: 62/G/2022/PTUN SMG memutuskan “Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya”

 

Segala upaya sudah dilakukan Muhamad Farid Aminudin,SH & Rekan selaku kuasa hukum Amin Kholis. Adapun upaya tersebut antara lain ; melakukan audiensi di kantor DPRD Kab. Demak yang saat itu di fasilitasi oleh Fahrudin Bisri Slamet, SE selaku Ketua DPRD Kab. Demak yang dihadiri juga Kepala Dinpermades Kab. Demak, Kabag. Hukum dan Asisten I Setda Kab. Demak, Kepala Inspektorat Kab. Demak serta Camat Bonang.

 

Kami selaku kuasa hukum Amin Kholis juga pernah mengirimkan surat banding administrasi kepada Bupati Demak tanggal 7 Juli 2022 dan mendapatkan balasan surat dari Bupati Demak Nomor : 180/710/2022 yang pokoknya ada di point 4 yang berbunyi “Bahwa kami akan menghormati proses persidangan peradilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, jelas Muhamad Farid Aminudin SH.

 

Peraturan Daerah sudah jelas, diperjelas dengan Peraturan Bupati dan kini dipertegas lagi dengan Putusan Pengadilan. Sekarang kami menagih janji Bupati Demak sesuai yang termaktub dalam surat balasannya tersebut. Semoga Bupati Demak selaku atasan dari Kades Poncoharjo mengambil sikap dan memberikan arahan kepada Kades Poncoharjo untuk mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN semarang. Juga, dalam amar putusannya Majelis Hakim “memerintahkan kepada tergugat, dalam hal ini Kepala Desa Poncoharjo Kec. Bonang Kab. Demak untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat serta mengangkat penggugat sebagai Sekretaris Desa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desa Poncoharjo Kec. Bonang Kab. Demak, imbuhnya.

 

Mudah – mudahan putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi para pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan atau putusan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku karena di dalam Perda Kab. Demak sudah jelas diatur semuanya, hanya saja para pemangku kebijakan masih setengah – setengah untuk melaksanakannya. (Eko HK)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *