Honor LPM dan BLT Belum Dibayarkan Berbulan-bulan, Diduga Diselewengkan Oknum Kades di salah satu Kecamatan Ciawi

3 minutes, 37 seconds Read

 

Honor LPM dan BLT Belum Dibayarkan Berbulan-bulan, Diduga Diselewengkan Oknum Kades di salah satu Kecamatan Ciawi

 

Bogor, Hukum & Kriminal – Banyaknya aparat desa, khususnya Kepala Desa yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi, penyelewengan anggaran adalah karena minimnya kompetensi aparat desa dan moral yang buruk, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

 

Apalagi saat ini banyak anggaran dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk desa. Sehingga dampaknya adalah memunculkan banyak tersangka baru para oknum kepala desa yang melakukan Tipikor.

 

Diduga oknum kepala desa yang berada di salah satu Kecamatan Ciawi Bogor melakukan penyelewengan beberapa anggaran. Seperti yang dilaporkan oleh narasumber yang merupakan warga setempat melalui komunikasi percakapan langsung yang diterima oleh Redaksi Hukum & Kriminal.

 

Oknum Kades Bojong murni berinisial MK alias MD tersebut diduga melakukan penyelewengan anggaran dana berbagai bidang, yang direalisasikan kemudian oleh oknum kades tersebut setelah beberapa bulan kemudian atau setelah kasusnya tercium oleh media, LSM atau penegak hukum. Ketidaktransparanan pihak Pemdes atas anggaran dana yang diterima terhadap masyarakat warga desa, hanya diketahui oleh internal orang-orang terdekat saja.

 

Penyelewengan yang dilaporkan oleh narasumber warga setempat, yang diduga dilakukan oleh MK diantaranya:

– Dana BLT semester 1 triwulan ke 2 yaitu bulan April, Mei, Juni 2023 untuk 85 KPM.

– Honor LPM selama 6 bulan yaitu Januari – Juni 2023.

– Honor guru mengaji selama 3 bulan yaitu April, Mei, Juni 2023 untuk 35 orang

– Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun 2022 belum direalisasikan sebanyak 2 titik TPT jalan yaitu di RT 003/001 dan pembuatan MCK di lokasi RT. 011/003

 

Selain itu juga menurut penuturan warga, ada dusun yaitu Dusun 2 yang Kepala Dusunnya telah mengundurkan diri sejak pertengahan tahun 2022 dan belum ada penggantinya hingga kini, namun diduga honornya tetap dikeluarkan.

 

Dan beberapa waktu sebelumnya juga sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Cibinong terkait penyelewengan anggaran dana bantuan gempa yang diduga dilakukan oknum Kades MK ini.

 

Ketika dihubungi oleh redaksi Hukum & Kriminal untuk dimintakan tanggapan dan klarifikasinya, baik Kepala Desa maupun Sekdes tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan BPD, Pendamping Desa, Ketua RW 01 dan RW 3 yang dihubungi Redaksi kompak untuk bungkam. Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang merespon dan memberikan klarifikasinya. Tanggapan hanya diberikan oleh Ketua RW 02 dan LPM Desa Bojong murni.

 

Dadan selaku Ketua RW 02 menyampaikan, “Mohon maaf sebelumnya, kami kurang mengetahui intern pemdes Bojongmurni bagaimana, bukannya kami membiarkan, kami juga kritis dan mengawal semua roda kegiatan khususnya di wilayah kami sendiri,” ujarnya.

 

Sementara itu Jaka Ketua LPM mengiyakan terkait honor pengurus LPM yang belum dibayar, “Betuul sekali, LPM sudah 6 bulan belum di kasih honor,” jawabnya singkat.

 

Bahkan Jaka pernah menegur, jika tidak benar kerjanya, lurah (Kades) dan stafnya berhenti saja. Jaka menjelaskan bahwa selama ini pihaknya LPM tidak pernah dilibatkan dalam setiap pembangunan yang ada di wilayahnya, bahkan terkait dengan anggaran-anggaran pertanian, peternakan, ketahanan pangan dan lainnya, LPM tidak diberitahukan.

 

‘Alhamdulillah ini sudah saya lakukan.ke masyarakat, sering kita adakan gotong royong untuk peningkatan usaha masyarakat Bojong murni, terutama untuk petani, karena Desa Bojong murni 90 % masyarakatnya adalah petani,” ungkap Jaka Ketua LPM yang dikenal dekat dengan masyarakat Bojong murni.

 

Namun yang mengejutkan adalah ketika redaksi ingin meminta klarifikasi kepada salah satu pengurus BPD Desa Bojong murni, dijawab singkat olehnya bahwa ia bukan (pengurus) BPD melainkan guru.

 

Dan yang menarik adalah Redaksi sempat dihubungi oleh seseorang bernama Hanafi yang meminta Redaksi untuk bertemu dengan Kades untuk mencari solusi, diduga Ia seolah menjadi penghubung pihak Kades terkait masalah ini.

 

Dari penelusuran berdasarkan informasi yang diterima Redaksi, diduga oknum Kades MK ini sudah sering bermain menyelewengkan anggaran dana. Modus gali lobang tutup lobang atau tambal sulam ini adalah cara yang selama ini dilakukannya, yaitu menutup kebocoran atau penyelewengan anggaran yang dipakainya dengan anggaran lain yang ada, yang tentunya peruntukan dan nilainya juga tidak sama besarnya atau volumenya. Anggapan oknum Kades ini, dengan cara seperti itu maka kasus penyelewengan anggaran dana yang masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi bisa selesai atau terbebas.

 

Dikutip dari UU Pemberantasan Tipikor pasal 4 yaitu :

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yg meringankan hukuman.”

 

Laporan: Tim Redaksi dan Cyber Tipikor

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *