Dipenghujung Masa Jabatannya Bima Arya, Masih Bertajikah Perwali Kota Bogor ? Karena Pungutan Rasa Sumbangan Di Sekolah Masih Tetap Berjalan

4 minutes, 26 seconds Read

Dipenghujung Masa Jabatannya Bima Arya, Masih Bertajikah Perwali Kota Bogor ? Karena Pungutan Rasa Sumbangan Di Sekolah Masih Tetap Berjalan

 

 

Kota Bogor, Hukum-Kriminal.com – Belum lama ini Walikota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 45/2023 tentang Komite Sekolah. Dimana dalam pasal 20 telah memuat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah termasuk sangsi administrasi yang dikenakan oleh Dinas.

 

Namun Perwali yang belum seumur jagung tersebut pada implementasinya dibawah tidak dapat dipahami baik oleh para pemangku satuan pendidikan dan komite sekolah. Hal ini terjadi karena beberapa sekolah, khususnya Sekolah Dasar mengadakan kegiatan diluar sekolah yaitu menonton film di sebuah bioskop yang telah ditentukan. Dari informasi yang didapatkan oleh Redaksi pada salah satu sekolah dasar di Cimanggu Tanah Sareal, kegiatan menonton film tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor : 400.3.2/8970-bid. PAUD Dikmas tanggal 29 Desember 2023 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui media Film TEGAR.

 

Dalam edaran yang dikeluarkan pihak sekolah kepada para orangtua murid disebutkan nominal biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 50.000,- oleh murid dengan rincian tiket masuk sebesar Rp. 25.000,- dan transportasi P/P dari sekolah ke bioskop sebesar Rp. 25.000,-

Dan besaran biaya tersebut tidak sama dengan sekolah-sekolah lainnya yang juga mengatakan kegiatan yang sama. Tentunya kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 45/2023 dan aturan lainnya terkait pungutan liar di sekolah.

 

Saat dimintakan klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Drs. Irwan Riyanto MSi mengatakan, “Sesuai perwali, para kepala sekolah dan komite sekolah dalam melaksanakan kegiatan eskul agar mentaati yang ada di perwali,” ujarnya singkat, Selasa (13/2/2024).

 

Namun ketika ditanyakan apakah kepala sekolah dan komite sekolah yang melakukan kegiatan tersebut akan dikenakan sangsi oleh Disdik, Irwan tidak menjawab. Begitupun juga mengenai kejanggalan surat edaran yang menjadi dasar kegiatan menonton film yang dikeluarkan mengatasnamakan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 400.3.2/8970-bid.PAUD Dikmas tanggal 29 Desember 2023 apakah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya selaku Kadisdik atau tidak, Irwan lebih memilih bungkam.

 

Karena surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kabid PAUD Dikmas bukan Kabid SD, tetapi diedarkan di sekolah dasar (SD) untuk mengadakan kegiatan nonton film Tegar. Dan informasi yang diterima Redaksi bahwa edaran tersebut disampaikan oleh pihak sekolah ada yang secara lisan dan tertulis melalui grup WhatsApp orangtua murid.

 

Sementara itu Wahyu salah satu perwakilan dari Sekolah Dasar Negeri Cimanggu Kecamatan Tanah Sareal yang juga mengadakan kegiatan nonton film Tegar tersebut saat dihubungi oleh Redaksi, memberikan tanggapannya,

 

“Iya betul memang di SD Cimanggu akan dilaksanakan kegiatan tersebut, dan sudah melalui tahap pembicaraan dengan kepala sekolah dan komite. Dan ini tdak ada unsur paksaan, jika emang tdak bisa ikut tidak memaksa,” jelasnya, Rabu (14/2/2024).

 

Bahkan Wahyu juga mengirimkan 2 lampiran surat salah satunya adalah surat edaran nomor 800/424-Sekret dari Dinas Pendidikan Kota Bogor yang ditandatangani sendiri oleh Kadisdik Drs. Irwan Riyanto MSi, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Se- Kota Bogor, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta se- Kota Bogor serta Kepala Sekolah TK Negeri

dan Swasta se-Kota Bogor, yang isi suratnya memuat beberapa poin yaitu :

 

“Menindaklanjuti surat dari Dewan Pengurus Nasional Forum Pemuda Pelopor pada tanggal 20 Desember 2023 Nomor : 046/E/DPNFPP/TGR/XII/2023 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Melalui Media Film TEGAR Perpers 87/2017, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Kota Bogor sangat mendukung dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas peran aktif yang telah dilaksanakan

dalam Penguatan Pendidikan Karakter di lingkungan pendidikan;

2. Para Kepala Sekolah dapat menginformasikan dan menghimbau kepada

peserta didik untuk menonton fim TEGAR ( tidak ada unsur

paksaan) serta tidak memberatkan kepada Dinas Pendidikan, sekolah,

guru dan orang tua.

 

Menurut Wahyu bahwa pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan nonton film ini sudah sesuai aturan. Dan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas.

“Kegiatan kami berdasarkan apa yang dibolehkan,” tutup Wahyu.

 

Dirangkum dari berbagai sumber dan Satgas Saber Pungl, sedikitnya 47 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

 

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler (renang, sepakbola, menonton, dsb)

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les/bimbel

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidential

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek/Guru

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan/souvernir

25. Uang pembelian barang insidental

26. Uang try out, psikotes

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas/kas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah, sampul raport/buku

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi lainnya

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

 

Masih banyaknya kegiatan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan komite sekolah kepada orang tua murid dengan alasan sumbangan. Padahal penelusuran dilapangan, sekolah sekolah tersebut didepan gerbangnya dipasang banner Larangan Melakukan Pungutan Liar yang dikeluarkan oleh Tim Saber Pungli.

Sehingga patut dipertanyakan bagaimana komitmen Tim Saber Pungli, Dinas Pendidikan dan Pemkot Bogor untuk meminimalisir atau menghapuskan pungutan-pungutan liar yang banyak dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah dengan kemasan sumbangan sukarela dan sebagainya yang umum disebut Pungutan Rasa Sumbangan. Dan sejauh mana efektifitas sebuah Perwali dalam pelaksanaannya ditaati oleh sekolah dan komite sekolah atau hanya menjadi surat tiada berarti. Ditunggu ketegasannya Walikota Bogor yang April mendatang berakhir masa jabatannya. (Red)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *