Di Batursari, Mranggen, Pembangunan Jembatan Diduga Tanpa Ijin dan Merusak Talut PSDA

1 minute, 6 seconds Read



Demak, Hukum-Kriminal.com – Kegiatan pembangunan jembatan di jalan Kiyai Nasir Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah sungguh sangat mencurigakan pembangunannya, selain tidak ada papan nama kegiatan juga dalam pembangunan itu merusak prasarana yang telah ada, sedangkan pembangunan tersebut dibangun diatas sungai PSDA ( Pengelolaan Sumber Daya Air) yang diduga tanpa memiliki ijin.Jum’at (7/3/2025).

Selain merusak prasarana yang ada, pelaksana pembangunan juga melakukan perusakan talud PSDA yang berada di lokasi tersebut. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat setempat, karena perusakan talud dapat berpotensi mengganggu aliran sungai dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat setempat yang didampingi Sedulur Aktivis Demak (SAD), telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, dan telah diminta untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

Pembangunan jembatan tanpa izin dan diduga merusak talud PSDA ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tegas untuk mengatasi masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam kejadian ini, peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan. Dengan demikian, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air untuk generasi masa depan.

“Dengan adanya kejadian ini, masyarakat sangat berperan untuk mengawasi, agar nantinya pelaksanaan pembangunan tidak merusak sarana dan prasarana yang sudah baik”,ujar warga yang tidak mau disebutkan identitasnya. (Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *