Capuak Berau, Hukum & Kriminal – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang masuk di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Agung Prasetio selaku Intelijen Kejaksaan Negeri Berau bersama tim dan 2 petugas BPN Kabupaten Berau melakukan investigasi ke lapangan, Rabu (30/4).
Tim yang datang kelokasi didampingi oleh pelapor yang merupakan kepala Kampung Capuak untuk meninjau langsung dan mendokumentasikan titik koordinat sesuai keterangan dalam laporan yang dibuat.
“Hal ini merupakan langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke kami,” ujar Agung Prasetio.
Sementara itu Abdul Mansur selaku pelapor saat dimintai keterangan oleh tim menyampaikan beberapa hal yaitu:
1. Meminta agar laporan dapat ditindak lebih lanjut
2. Terkait jalan Usaha Tani yang di buat menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADK ) Kampung Capuak yang sempat di gali parit oleh pihak perusahaan PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation dengan dalih merupakan batas HGU lalu kemudian ditutup kembali, agar ditindak sesuai ketentuan UU yang berlaku.
3. Bahwa perusahaan PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation diduga bekerja tidak sesuai SK HGU dan Ijin AMDAL.
4. Bahwa dugaan adanya pengalihan sungai, galian C, dugaan tidak ada sepadan sungai.
5. Bahwa terdapat laporan tambahan terkait hasil peninjauan oleh Tim Pemda pada Tanggal 29/09/2021.
Abdul Mansur berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius, terutama terkait dengan potensi tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Masyarakat juga berharap Kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan,” tutupnya.
Liputan: Tim HK News Berau
Editor: Red
