

DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Aksi damai ratusan warga Desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak geruduk Kantor Desa setempat, Rabu,(14/05/2025)
Warga lakukan aksi tersebut disulut dengan adanya kabar berita di medsos tentang wanita yang berinisial N (23) asal Desa Krandon Kecamatan Guntur yang mengaku pernah hamil akibat terkena bujuk rayu dari oknum Kepala Desa Wonoagung M alias Z.
Tidak hanya soal dugaan perbuatan asusila saja, dalam aksi ratusan warga tersebut juga menuntut terkait dengan dugaan Pungli serta kurang transparansinya penggunaan APBDesa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.
M. Faisol selaku Koordinator aksi juga mendesak agar oknum Kepala Desa Wonoagung segera dicopot dari jabatannya.
”Kami dari warga Desa Wonoagung berharap agar Aparat Penegak Hukum, serius dalam menangani laporan warga desa Guntur tersebut,” ungkap Faisol dalam orasinya.
Dalam orasi, warga juga mendesak agar Kepala Desa Wonoagung muncul untuk menemui warga, namun desakan tersebut tidak diindahkan lantaran M alias Z sebagai Kepala Desa Wonoagung tidak masuk kerja dan juga tidak tahu kemana rimbanya.
Dengan tidak adanya kades di kantor desa, Kemudian koordinator aksi dan ketua BPD Desa Wonoagung akan melanjutkan ke kantor Kecamatan Karangtengah guna untuk melaporkan Kadesnya.
Di Kantor Kecamatan Karangtengah Kepala desa, BPD dan M Faisol dengan bermediasi yang di dampingi oleh Camat Karangtengah, didapat tidak ada hasilnya yang memuaskan pada para perwakilan desa itu.
Kemudian para perwakilan desa sepakat akan melaporkan ke inspektorat kabupaten Demak guna pemeriksaan lebih lanjut. (Agil)
