
Demak, Hukum-Kriminal.com – Kiyai Abdul Basit oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Kausar di Desa Waru Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, dilaporkan ke polisi oleh orang tua dan wali kelas SD nya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya/santriwatinya.Rabu, 21/05/25.
Ironisnya, korbannya masih berusia 11 tahun, awal terungkap kejadian itu, saat korban pulang kerumah kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pada saat itu ortunya langsung geram dan marah, padahal korban dititipkan orang tuanya di pondok pesantren tersebut guna untuk menempuh ilmu keagamaan, esok harinya ortu korban yang di dampingi oleh guru wali kelas 5 SD Negeri Desa Waru Kec.Mranggen-Demak melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak.
Informasi yang dihimpun, ada beberapa santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum kiyai bejat tersebut.
Sedangkan saat ini korban pelecehan seksual mengalami shok dan trauma.
Saat ini pelaku pemerkosaan masih buron, dan masih dalam penyelidikan
“Iya benar, kami sudah menerima laporanborang tua korban, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Demak.
Dia belum memerinci bagaimana pelecehan yang dilakukan terduga kiyai cabul tersebut. Namun, dia memastikan penyelidikan terus berjalan dengan menggali keterangan saksi dan mencari terduga pelaku.
Beberapa awak media yang menyambangi ponpes tersebut mendapatkan gedung ponpes dalam keadaan sepi tanpa penghuni dan pintu-pintu dalam keadaan terkunci, menurut informasi dari tetangga sekitar ponpes, pelaku lari ke tempat istrinya yaitu daerah Jambi, dan santri-santrinya sudah di ambil orang tuanya masing-masing.
Sebenarnya ponpes tersebut akan di bakar oleh masyarakat, karena mereka pada geram ternyata oknum kiyai yang di sanjung-sanjung melakukan hal yang tidak terpuji.
Selepas berita ini di tayangkan awak media belum bisa menemui korban, karena keterbatasan informasi. (Agil)
