Ngaku Sebagai Petugas Bank Jateng dan OJK Warga Undaan Kudus dan Pati, Menipu Seorang Warga Jepara Puluhan Juta Rupiah

2 minutes, 2 seconds Read



Demak, Hukum -Kriminal.com – Seorang Perempuan yang bernama Deni Lindiawati Asih (korban) Warga Desa Menganti, Kedung, Jepara, melaporkan oknum yang mengaku petugas Bank Jateng dan OJK ke Polres Jepara terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh warga Kudus dan Pati, Selasa, 27/5/2025.

Berawal pada awal bulan puasa Deni Lindiawati Asih kedatangan tamu yang berinisial (AA),(NYT),(PR) dan (IC) datang kerumah korban yang beralamat di Desa Menganti, mereka mengaku sebagai petugas Bank Jateng dan OJK, serta menawarkan jasa sanggup mencairkan pinjaman ke Bank Jateng dengan syarat menghapus BI Ceking dan bayar AJB (Akte Jual Beli) serta bayar rekening koran.

Namun setelah permintaan pelaku dan syarat syarat tersebut dipenuhi oleh korban dengan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku AMY yang beralamat Juana Pati, dialah yang mengaku sebagai sebagai Petugas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan bukti transfer serta serah terima tunai.

Korban menjelaskan,”Saya sudah transfer ke rekening Rina Puji Astutik dan AA dengan rincian Rp.5.300.000 dan Rp.2.000.000 ke rekening BRI atas nama Muhammad Nurul Yaqin yang merupakan suami dari (AA). Kemudian transfer lagi sebesar Rp 1.000.000, lalu Rp1.000.000 kemudian Rp1.500.000 ke rekening BCA atas nama Rina Puji Astutik, belum ternasuk biaya transport, sejak kejadian itu saya sering bertengkar dengan suami saya, sehingga rumah tangga menjadi kacau”,jelasnya.

“Saya sempat kecewa sekali karena setiap pelaku telefon selalu minta uang juga dengan nada keras dan membentak, kalau saya memberi jangka waktu pelaku meminta harus ada uang hari itu juga, jika tidak ada uang pelaku mengancam pengajuan pencairan bank saya akan dibatalkan, karena kebutuhan dan harapan bisa cair saya selalu patuh dan nurut untuk transfer ke rekening pelaku walaupun saya harus ngutang ke tetangga, lebih shock lagi ketika nomer washapp saya di blokir sama AMY dan RN, saya menunggu proses pencarian selama empat bulan lamanya namun akan tetapi para pelaku tidak bisa saya hubungi lenyap tidak ada kabar, akhirnya atas saran teman dan saudara kemudian saya laporkan perbuatan mereka ke Mapolres Jepara dengan nomer perkara STPL/394/V/2025/Res Jepara/Reskrim,”imbuhnya.

Pujiono Selaku Ketua ASMAKI Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia ,memberikan semangat kepada korban untuk segera mengambil tindakan melaporkan para pelaku ke aparat penegak hukum supaya ada keadilan, karena dari rumor yang berkembang diduga pelaku ini korbannya banyak di berbagai kota seperti Demak,Kudus, Jepara dan Pati.

“Saya berharap dengan dilaporkannya yang diduga para pelaku ke Mapolres Jepara, ada langkah hukum yang tegas, agar para pelaku menerima sanksi hukum, dan juga ada efek jera, semoga para korban lain juga segera melaporkankanya”,harapnya.( Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *