
Demak, Hukum-Kriminal.com – Jagat maya pada Kabupaten Demak kembali dihebohkan dengan maraknya pemberitaan di cyber media maupun unggahan konten di berbagai platform media sosial terkait dugaan kriminalisasi yang dialami Eko Sugiarto seorang wartawan senior kota Wali. Eko, wartawan media online Hukum & Kriminal diduga jadi target kriminalisasi oleh oknum Pejabat Polres setempat gegara menyampaikan kritik terhadap kinerja oknum Pejabat Polres Demak tersebut melalui unggahan status WhatsApp pribadi miliknya.
Hal itu dia sampaikan kepada sejumlah awak media dan pegiat sosial Kabupaten Demak saat menggelar acara silaturahmi lintas civil society Kabupaten Demak, tanggal 3/6 di cafe OKADE, Demak.Rabu, 4/6/2025.
Menurut pria asal Kebonagung Demak ini, kejadian berawal dari kemunculan even pasar rakyat Jogoloyo 2025 yang diselenggarakan oleh Diana Ria enterprise milik anggota DPRD Demak H Munthohar. Eko dan para pegiat sosial kota Wali mengkritik even tersebut sebagai upaya untuk mengacaukan tradisi Grebeg Besar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta akan memicu konflik horizontal. Secara spontan sejumlah elemen pegiat sosial segera menanyakan perihal perijinan even pasar rakyat Jogoloyo 2025 kepada Kasat Intelkam Polres Demak AKP M Bisri.
Menurut penuturan M. Rohmat, salah satu wartawan yang ikut meminta konfirmasi kepada Kasat Intelkam Polres Demak, jawaban yang diberikan oleh Kasat Intelkam terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal serta dapat merusak reputasi Korps Intel.
“Bagaimana mungkin seorang Pejabat Intelijen Polisi bisa mengeluarkan ijin keramaian tanpa mengetahui situasi dan kondisi lapangan. Indra Waspada, Negara Raharja adalah semboyan atau motto yang menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesadaran untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara. Dalam konteks Polri, motto ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas intelijen dan penegakan hukum,”ujar Rohmat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Eko lantas mengunggah kinerja Oknum Pejabat Polres tersebut melalui status WhatsApp pribadi miliknya. Entah bagaimana caranya, lanjut Eko, status pribadinya tersebut bisa diketahui oleh Kasat Intelkam.
Dalam perkembangannya, Eko menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Kasat Intelkam Polres Demak atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia menduga ada upaya kriminalisasi yang akan dilakukan terhadap dirinya akibat kritik yang dia sampaikan.
“Bagaimana cara dia (Kasat Intelkam) memperoleh informasi status WhatsApp pribadi Saya sementara saya tidak mengetahui dan kenal atau menyimpan nomor kontaknya,” jelas Eko.
Elaborasi:
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif eksekutif, dan yudikatif. Pilar itu akan lemah jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman. Demikian disampaikan Priadi, S.Sos, wartawan senior asal kota lunpia Semarang kepada sejumlah awak media yang bertandang ke rumahnya, Candisari Semarang, 4/6.
Menurut dia, kasus kriminalisasi terhadap wartawan masih sering terjadi, padahal sebagaimana diketahui bersama, Wartawan memiliki perlindungan hukum yang tercantum pada undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Namun kriminalisasi terhadap wartawan masih saja terjadi. Setiap akan melaksanakan tugas, awak media seringkali dihantui rasa cemas dan ketakutan, sehingga jika dibiarkan hal tersebut akan berdampak diragukannya kemerdekaan pers di Indonesia. (Agil)
