Kemenag Dinilai Antikritik, Tolak Klarifikasi Sejumlah Isu Krusial

1 minute, 12 seconds Read




Demak, Hukum-Kriminal.com – Sikap tertutup kembali diperlihatkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Sejumlah awak media yang datang untuk melakukan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat justru tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan konfirmasi terhadap beberapa permasalahan yang mencuat belakangan ini. Beberapa isu yang hendak diklarifikasi antara lain:

Dugaan masuknya anak salah satu pejabat Kemenag sebagai pegawai tanpa melalui seleksi;

Pertanyaan mengenai transparansi dana kontrak dari RSI NU Jogoloyo, apakah sudah masuk kas negara atau belum;

Kejelasan terkait uang hasil lelang tanah milik BKM di Desa Poncoharjo yang sempat dibawa kepala desa dan belum jelas status penyetorannya.


Namun sangat disayangkan, hingga akhir kunjungan, tidak satu pun perwakilan dari pihak Kemenag yang bersedia memberikan penjelasan atau menemui wartawan. Pintu klarifikasi seolah tertutup rapat, sementara publik terus menunggu kepastian dan transparansi atas berbagai isu yang menyangkut kepentingan umum tersebut.

“Kami datang dengan itikad baik, membawa sejumlah pertanyaan yang sudah kami susun secara profesional. Tapi responsnya sangat mengecewakan,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.

Sikap ini menimbulkan kesan bahwa Kemenag terkesan antikritik dan tidak menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publik pun berharap agar pihak Kemenag segera membuka diri dan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif yang lebih luas di tengah masyarakat. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *