
Demak, Hukum-Kriminal.com – Penggunaan APBD Demak, untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, memang bisa dilakukan, asalkan memenuhi syarat dan prinsip yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan dari sisi legalitas, etika, prioritas anggaran, dan independensi lembaga penegak hukum.
Jadi, penggunaan APBD Kab.Demak untuk pembangunan Kantor Kejari Demak, bisa dianggap sah secara hukum bila semua ketentuan ini dipenuhi.
Dalam Pasal 1 angka 14 Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pemberian hibah, dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, apakah ini sudah tepat atau tidak, untuk membantu pembangunan gedung aparat penegak hukum (APH).
Harus dipertimbangkan dari azas manfaat bagi masyarakat setempat, dan ada persetujuan DPRD serta dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karena hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Demak, untuk pembangunan gedung Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Demak, harus bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus atau kontinyu, jamak karena ada kaitannya menunjang penyelenggaraan urusan Pemda.
Dalam pasal 4 Permendagri No.13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri No.32 Tahun 2011 dalam hal pemda dapat memberikan hibah. Badan, Lembaga, atau Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, dan belanja urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat.
Sesuai pasal 6 ayat (1) Permendagri No.123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri No.32 tahun 2011 hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai peraturan presiden No.54 tahun 2010, dimana penggunaan hibah dalam bentuk proyek pengadaan barang dan jasa, dimana proyek penggunaan APBD untuk pengadaan barang dan jasa harus melalui tender terbuka, transparan, dan kompetitif.
Ternyata pola ini yaitu Pemda Kab. Demak membantu membangun gedung Kejaksaan Negeri Demak, dengan menggunakan APBD itu sudah biasa di Indonesia, dan bisa mengikat bagi kedua belah pihak, dimana kejaksaan butuh biaya pembangunan renovasi kantornya. Sedangkan, Pemda sebagai “uang bantuan operasional” bisa berdampak sebagai “obyek balas budi“.
Dalam penegakan hukum, seperti biasa semua Proyek pembangunan Infrastuktur, pasti ada pengawas khusus dari pihak APH, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, selain diaudit BPK maupun Inspektorat. Nanti pasti ada “perlindungan khusus balas budi” dari kejaksaan contohnya, karena ikut serta dalam membangun renovasi kantornya. Pola ini, juga biasa terjadi di Negera Indonesia, tapi pola seperti itu dalah pola keblabasan.
Memang dalam UU Kejaksaan No.11 tahun 2021 tentang perubahan UU No.16 tahun 2004 tidak ada aturan darimana dana pembangunan kejaksaan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten itu berasal.
Namun kalaupun menggunakan dana APBD, apakah sudah sesuai UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 16 hingga 20, pengunaan APBD harus berdasarkan Perda atas persetujuan DPRD, ini sesuai UU No.6 tahun 2021 tentang APBN, tahun 2022.
Sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Demak anggaran tahun 2025 ada renovasi Kantor Kejari Demak sebesar 6,8 miliar rupiah, sudah sesuai aturankah ? dan juga etiskah ?
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Sugiharto bahwa anggaran renovasi Kejari berasal dari permintaan Kajari sebelumnya, memperjelas bahwa penggunaan APBD untuk proyek tersebut bukan inisiatif sepihak Pemda, melainkan bagian dari respon terhadap permintaan institusi vertikal (Kejari).
Jadi secara etika, mengapa pembangunan kantor kejari, semuanya menjadi tanggungan Pemda atau Negara?. Menurut Sekda, “Pemda hanya bersifat membantu, tidak secara keseluruhan, mungkin hanya menyediakan lahan tempat, atau membantu penyediaan sarana peralatan dan kelengkapan kantor seperti bantuan furniture atau bantuan akses sarana manufaktur atau barang”,jelas Sekda.
“Negara dan kelembagaan yang bertanggung jawab membangun, baik dari APBN maupun dari APBD yang tidak bersifat mengikat, dan tidak mempunyai kepentingan. Tetapi anggaran Kejari Demak dalam hal ini masih kurang, untuk membangun, maupun renovasi”,ujarnya.
Untuk perlu kita ketahui bahwa Pemda Kabupaten Demak pada saat ini masih banyak infrastruktur yang rusak, seperti perbaikan jalan, jembatan, maupun renovasi sarana umum seperti kantor dinas serta pendidikan, seperti sekolah, puskesmas, pasar maupun bantuan sosial untuk masyarakat seperti banjir rob yang belum tersentuh oleh pemkab, etiskah pemkab menganggarkan pembangunan/renovasi gedung Kejari Demak??
Begitu pula untuk anggaran belanja dan gaji honor pegawai Pemda sendiri hampir melebihi anggaran, untuk pembangunan, dana pendidikan dan kesehatan masyarakat, ataupun dana sosial masyarakat. Tapi, apakah hukum dan keadilan masyarakat Demak sudah diutamakan dan terpenuhi ?.(Red)
