
DEMAK ,hukum-kriminal.com — Aksi nekat dua residivis spesialis pencurian motor (curanmor) akhirnya terhenti di tangan aparat Polres Demak!
Keduanya — MIB (26) dan AA (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen — ditangkap usai terlibat dalam 17 kasus pencurian kendaraan bermotor, termasuk menyasar motor para santri di pondok pesantren!
Kasus ini terungkap setelah MIB mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Senin (29/9/2025) sore.
Aksi itu terekam kamera CCTV dan dilacak cepat oleh tim Satreskrim Polres Demak.
> “Pelaku MIB mencuri motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong keluar oleh rekannya Y — yang kini masih DPO,” ujar Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Honda Beat, BPKB, kunci T, kunci L, kunci Inggris, dan kunci palang Y.
Modus mereka sederhana tapi terencana — menyasar motor yang terparkir di area pesantren tanpa pengawasan.
Hasil curian kemudian dijual kepada AA, yang berperan sebagai penadah.
> “Keduanya mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Anggah.
Polisi memastikan kedua residivis ini telah beraksi di 17 TKP yang tersebar di Mranggen, Karangawen, hingga Grobogan.
Kini, MIB dan AA dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Sementara, satu pelaku lain berinisial Y masih dalam pengejaran.
Iptu Anggah mengimbau masyarakat agar tetap waspada:
> “Pastikan motor dikunci dengan aman, karena pelaku seperti ini selalu mengintai kelengahan.”
(Agil)
