
Kepala desa Tlogomulyo Kec.Gubug Kab.Grobogan
GROBOGAN Hukum-kriminal.com – Polemik dugaan pembelian mobil siaga second oleh Pemerintah Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, kian melejit panas. Alih-alih meredam isu, langkah desa melaporkan Media Indonesia Maju ke Polda Jawa Tengah justru memantik sorotan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran dan sikap pemerintah desa terhadap kerja jurnalistik.
Laporan ke kepolisian yang diajukan melalui kuasa hukum desa itu mendalilkan bahwa pemberitaan dinilai tidak benar dan tidak melalui proses klarifikasi. Berdasarkan laporan tersebut, Dewan Pers kemudian menerbitkan surat teguran kepada Media Indonesia Maju, meminta agar media memberikan hak jawab kepada pihak desa sesuai regulasi Undang-Undang Pers.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Tim Media Indonesia Maju menegaskan bahwa sebelum berita tayang, wartawan telah mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi—hanya saja aparat desa tak berada di tempat sehingga klarifikasi tidak bisa dilakukan.
Situasi makin memanas ketika media berupaya memenuhi teguran Dewan Pers. Pada 14 November 2025, tim redaksi kembali datang ke kantor Kepala Desa Tlogomulyo untuk meminta hak jawab secara resmi. Alih-alih memberikan pernyataan atau klarifikasi, pihak kepala desa justru diduga membentak, menolak berbicara, bahkan mengusir wartawan dari kantor desa.
Sikap tersebut dinilai banyak kalangan sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik yang dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Terlebih, hak jawab yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi insiden yang makin memperkeruh suasana.
Hingga kini, Media Indonesia Maju menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Tlogomulyo untuk memberikan hak jawab sesuai mekanisme Dewan Pers. Sementara itu, laporan ke Polda Jateng terkait pemberitaan tersebut masih berjalan dan menjadi atensi publik.
Kasus ini tak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pembelian mobil siaga, tetapi juga menguji komitmen pemerintah desa terhadap transparansi, etika pelayanan publik, dan penghormatan terhadap kebebasan pers. Publik kini menunggu: benarkah ada yang disembunyikan, ataukah konflik ini hanya soal ego kekuasaan. (Agil)
