
Poto** Ketum Praja Eko HK, Bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Demak, Hukum-kriminal.com – Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko Sugiarto yang biasa dipanggil Eko HK, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak dalam proses seleksi pengelolaan parkir Pasar Bintoro tahun 2026. Ia menilai, pernyataan dan pengumuman resmi Kepala Dishub Demak tidak sinkron dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Eko HK, Dishub Demak diduga berupaya menutupi fakta untuk mengakomodir kepentingan salah satu pengelola parkir lama yang selama ini ditunjuk secara berulang. Situasi menjadi gaduh ketika muncul kompetitor baru dalam proses seleksi, yang dinilai membuat Dishub terlihat gelagapan.
“Ini terlihat jelas ada ketidaksinkronan. Pengelola lama menyatakan tidak bisa mendaftar, sementara Kadishub justru menyebut mereka mendaftar. Fakta ini saling bertolak belakang dan menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Eko HK, Jumat, (2/1/2026).
Eko HK bahkan menduga adanya main mata antara Dishub Demak dengan pengelola parkir lama Pasar Bintoro yang disebut-sebut tidak mengikuti pendaftaran untuk periode 2026. Perbedaan pernyataan antara pihak pengelola lama dan Dishub dinilai sebagai bukti kuat adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, Eko HK mengungkapkan bahwa pengelola lama mengaku kepada media telah dua kali ditunjuk langsung oleh Dishub pada periode sebelumnya. Tahun ini, mekanisme seleksi disebut mengalami perubahan, namun tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, sehingga pengelola lama mengaku tidak mengetahui dan akhirnya tidak mendaftar.
“Kalau benar selama ini penunjukan dilakukan tanpa seleksi, maka itu berpotensi melanggar Perbup Nomor 86 Tahun 2021 yang secara tegas menyebut pemilihan calon pengelola parkir harus melalui mekanisme seleksi, bukan penunjukan,” ujar Eko HK.
Ia menilai, pengakuan pengelola lama justru membuka dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.
Tak hanya soal administrasi, Eko juga mengingatkan bahwa sikap Dishub Demak yang dinilai tidak transparan ini berpotensi memicu gesekan di tingkat bawah, khususnya di kalangan juru parkir dan masyarakat, serta dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
“Kalau dibiarkan, ini bisa memantik konflik horizontal. Dishub seharusnya menjadi penyejuk, bukan malah memicu kegaduhan,” pungkasnya.
Jurnalis :Agil
