
Jakarta, Hukum-kriminal.com — Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterima Rudi S. Kamri pada 1 Maret memantik polemik luas. Dalam amar putusan tersebut, Rudi dinyatakan bersalah karena dianggap turut serta melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredy Tan. Senin,2/3/2026.
Majelis hakim tetap menilai konten podcast yang membahas dugaan korupsi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Padahal, dalam persidangan, pembelaan menghadirkan berbagai pandangan ahli dan Amicus Curiae dari sejumlah tokoh nasional, antara lain Mahfud MD dan Henri Subiakto. Bahkan, Amicus Curiae kedua juga disampaikan oleh para purnawirawan TNI, termasuk Agus Supriyatna dan Bennard Kent Sondakh, yang menilai proses hukum ini sebagai sinyal kemunduran demokrasi dan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.
Meski hukuman terhadap Rudi hanya berupa pengawasan selama 12 bulan, tim penasihat hukum menilai substansi putusan menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip kebebasan pers dan partisipasi publik. Kritik dan pengungkapan dugaan korupsi, yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi, justru diposisikan sebagai perbuatan pidana.
Kasus ini juga disebut memiliki kemiripan dengan perkara Hendra Lie, seorang whistleblower yang divonis pidana percobaan dan denda. Narasi yang berkembang menyebut adanya ketimpangan: pihak yang mengungkap dugaan korupsi diproses hukum, sementara dugaan pelaku korupsi belum tersentuh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tim hukum juga menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan banding dengan tempo yang dinilai janggal. Berdasarkan kronologi yang dipaparkan penasihat hukum, terdapat selisih waktu penerimaan relaas putusan antara pihak terpidana dan pengajuan kasasi oleh JPU yang dianggap tidak lazim.
Selain itu, mereka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), khususnya Pasal 299 ayat (2) huruf d, yang menyebut kasasi tidak dapat diajukan terhadap tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Dalam perkara ini, dakwaan pencemaran nama baik memiliki ancaman maksimal di bawah batas tersebut. Karena itu, penasihat hukum berpendapat permohonan kasasi semestinya tidak memenuhi syarat formil.
Pandangan ini juga diperkuat oleh Prof. Henri Subiakto serta penasihat hukum Prof. Henry Yosodiningrat, yang menilai Mahkamah Agung seharusnya menolak permohonan kasasi jika tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu krusial: kebebasan berekspresi dalam mengkritik dugaan korupsi, serta kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur formil yang diatur undang-undang.
Apakah proses hukum ini murni penegakan hukum, atau justru mengandung kejanggalan prosedural sebagaimana didalilkan tim pembela, akan sangat bergantung pada sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menilai aspek formil dan materiil perkara di tingkat kasasi.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi tolok ukur penting bagi konsistensi penegakan hukum, perlindungan partisipasi publik, dan kualitas demokrasi di Indonesia. (Agil):
