Surat Pengaduan Meledak Di Meja Propam, Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polres Metro Jakarta Timur Resmi Dilaporkan ke Mabes

author
1 minute, 52 seconds Read



Jakarta, Hukum-kriminal.com — Aroma ketidakberesan dalam penanganan perkara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur yang resmi diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).

Seorang warga, Rika Verawati, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Propam Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengaduan ini bukan tanpa dasar — sederet dokumen resmi dilampirkan, mulai dari laporan polisi, surat panggilan saksi, hingga bukti penerimaan barang bukti. (2/3/2026)

Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada:
1.Karim, Kepala Divisi Propam Polri
2. Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi
3. Naek Pamen Simanjuntak, Kepala Biro Provos
4. Yudho Hermanto, Kepala Biro Paminal
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pelapor dalam mencari keadilan atas proses hukum yang ia nilai janggal.

Dalam suratnya, Rika mengungkap dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur, peraturan internal kepolisian (Perkapolri), serta kode etik profesi oleh sejumlah oknum di lingkungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur — mulai dari penyidik, penyidik pembantu, hingga pejabat struktural.
Beberapa dokumen yang disorot antara lain:
Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP/B/379/II/2025/SPKT) tertanggal 1 Februari 2025.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor berbeda, termasuk yang menyebut terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat panggilan saksi dan bukti penerimaan barang bukti oleh penyidik.
Dua kali Surat Permohonan Atensi pada Februari 2026, lengkap dengan tanda terima resmi.
Namun, meski status tersangka telah disebut dalam salah satu surat, pelapor mengaku proses hukum berjalan tidak transparan dan dinilai tidak memberikan kepastian.

Dalam pengaduannya, Rika menyatakan kekecewaannya, namun tetap menaruh harapan pada komitmen reformasi Polri yang selama ini digaungkan melalui program PRESISI oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya hanya menuntut keadilan dan kepastian atas laporan yang telah ia ajukan sejak Februari 2025.

“Saya percaya Propam Polri akan menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, saya berharap ada tindakan tegas sesuai Perkapolri yang berlaku,” tulisnya dalam surat tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Propam Polri dalam menjaga marwah institusi. Masyarakat tentu menunggu langkah konkret: apakah dugaan pelanggaran prosedur ini akan dibuka terang benderang, atau justru tenggelam tanpa kejelasan?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Perkembangan penanganan pengaduan ini kini menjadi perhatian serius, dan publik menunggu jawaban tegas dari Propam Polri.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *