
Demak, Hukum-Kriminal.com – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Demak. Sejumlah wali murid SMPN 1 Mranggen mengeluhkan adanya tarikan biaya yang disebut sebagai shodaqoh, namun dinilai memberatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut muncul dengan modus shodaqoh yang dikaitkan dengan momen kenaikan kelas. Dana itu disebut-sebut untuk pengembangan institusi serta pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa besaran shodaqoh telah ditentukan sebesar Rp.900.000 per siswa. Menurutnya, nominal tersebut disepakati melalui pihak sekolah bersama komite dan wali murid.
Namun, menurutnya, penetapan nominal yang sama bagi seluruh siswa membuat sumbangan tersebut lebih menyerupai pungutan daripada donasi sukarela.
“Kami sebagai orang tua merasa keberatan karena jumlahnya cukup besar dan dipukul rata. Dalam aturan, sumbangan seharusnya sukarela, tidak ditentukan nominal maupun waktunya,” ujarnya.
Para wali murid pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak serta Inspektorat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan praktik tersebut. Mereka berharap ada klarifikasi transparan dari pihak sekolah agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan, masyarakat meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Demak.(Agil)
