SMSI Angkat Suara Soal Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Lindungi Karya Jurnalistik dari Pembajakan Digital

author
2 minutes, 37 seconds Read




Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akhirnya angkat suara terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor Digital Trade and Technology.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus peringatan HUT SMSI ke-9 yang digelar di Millennium Hotel Sirih Jakarta, 6–7 Maret 2026, SMSI secara tegas mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik yang selama ini dinilai kerap dibajak di ruang digital.

Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, Rapimnas ini menjadi momentum penting bagi organisasi media siber terbesar di Indonesia untuk menyatukan sikap menghadapi dinamika industri media digital yang semakin kompleks.
“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tegas Firdaus, Sabtu (7/3/2026).

Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan Sihono HT, SMSI menilai perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang tidak bisa dihindari.
SMSI bahkan secara terbuka mengakui bahwa posisi tawar Indonesia dalam penguasaan teknologi digital masih berada di bawah Amerika Serikat, sehingga peluang untuk membatalkan atau menegosiasi ulang perjanjian tersebut dinilai sangat kecil.
Karena itu, pendekatan konfrontatif dianggap bukan langkah realistis, mengingat ekosistem teknologi digital nasional masih sangat bergantung pada platform dan infrastruktur dari Amerika.

Perjanjian Prabowo–Trump Jadi Momentum Kedaulatan Digital
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional.
SMSI mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital mandiri yang mampu melindungi data warga negara sekaligus layanan digital nasional dari ketergantungan asing.

Karya Jurnalistik Banyak Dibajak Tanpa Konsekuensi Hukum
Salah satu sorotan keras SMSI adalah maraknya pengambilan karya jurnalistik secara ilegal oleh berbagai platform digital, perusahaan media lain, hingga individu.

Menurut SMSI, praktik ini sudah berlangsung lama dan sering terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas, sehingga merugikan perusahaan pers dan jurnalis.
Lima Pernyataan Sikap Tegas SMSI
Berdasarkan masukan dari 35 Ketua SMSI Provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi ini menyampaikan lima poin sikap resmi, yaitu:
1. Mendukung kebijakan pemerintah terkait perjanjian perdagangan resiprokal RI–AS.
2. Tidak mendorong pembatalan atau renegosiasi perjanjian, namun meminta implementasi yang memenuhi rasa keadilan.
3. Mendesak revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan kuat terhadap karya jurnalistik.
4. Memperkuat ekosistem media nasional dan lokal, termasuk insentif pajak, subsidi BPJS bagi insan pers, serta dukungan transformasi digital bagi perusahaan media.
5. Memberikan kebebasan kepada anggota untuk menjalin kerja sama dengan platform digital secara sukarela (voluntary partnership).


Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT.
Lahir dari Realitas PHK Wartawan
Firdaus mengungkapkan, SMSI lahir sebagai rumah bagi media startup dan media lokal yang banyak didirikan oleh wartawan profesional, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan media besar.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit jurnalis berpengalaman yang akhirnya terpaksa beralih profesi demi bertahan hidup.

“Ada wartawan yang akhirnya membuka usaha kecil seperti jualan bakso. Padahal kemampuan jurnalistik mereka jauh lebih bermanfaat untuk bangsa dan negara,” ungkap Firdaus.

Karena itu, SMSI terus mendorong wartawan di daerah untuk tetap menjaga idealisme jurnalistik dengan mendirikan dan mengelola media sendiri.

“Inilah latar belakang SMSI berdiri, menjaga idealisme wartawan dan jurnalis di tengah perubahan industri media,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *