
Demak – Komitmen menjaga Kabupaten Demak sebagai Kota Wali kembali ditunjukkan aparat kepolisian. Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dalam aksi tegas yang digelar di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.832 botol miras hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dihancurkan oleh jajaran Polres Demak sebagai bentuk perang terbuka terhadap penyakit masyarakat.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis melempar botol miras hingga pecah berkeping-keping, menandai komitmen kuat memberantas peredaran minuman keras di wilayah Demak.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya serius Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan razia dan penindakan terhadap peredaran miras. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras berbagai jenis.
Tak hanya produk siap edar, polisi juga menyasar rantai produksi. Petugas berhasil mengamankan sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras jenis “Es Moni”.
Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, total miras yang dimusnahkan mencapai 3.832 botol, dengan rincian 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.
Selama periode tersebut, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus peredaran miras. Para pelaku dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara itu dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Demak berhasil mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku, serta menyita 670 botol miras.
Operasi ini juga menyasar berbagai penyakit masyarakat lainnya. Polisi mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang diamankan, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, aparat mengungkap empat kasus dengan empat tersangka, serta menyita barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Menurut AKBP Samel, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi itu juga menjadi alarm keras bahwa peredaran miras masih menjadi ancaman nyata di Demak.
Karena itu, Polres Demak akan memperkuat langkah pencegahan melalui program Jogo Demak, dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami ingin bukan hanya menindak, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya. (Agil)
