Program PTSL di Desa Kedungmutih Demak, Sarat Dengan Pungli

2 minutes, 15 seconds Read




Demak, Hukum-Kriminal.com — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Prov.Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan, pasalnya banyak warga mengeluhkan adanya biaya yang dibebankan oleh Panitia PTSL, yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. (4/2/25)
Beberapa warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) mengungkapkan bahwa mereka rata–rata dikenakan biaya di atas Rp.600 ribu, dengan variasi bahkan ada yang mencapai Rp1.100.000,–.

Pungutan yang Rp.1,100 jt adalah bagi pemohon yang tidak terdaftar dalam buku C desa, demikian adalah keterangan dan pengakuan langsung dari ketua panitia PTSL Tobiurrohman kepada beberapa media kantor BUMDES Kedungmutih pada hari Senin, 3 februari 2025.

Padahal, menurut SKB tiga menteri, biaya PTSL seharusnya hanya Rp150 ribu, yang sudah mencakup pembelian patok, materai, dan honor panitia.

“PTSL di daerah kita Kedungmutih pemohon dimintain biaya oleh panitia Rp 600 ribu sampai Rp 1.100,000 perbidang,” kata warga Kedungmutih yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia menyayangkan, program Joko Widodo Presiden ke- 7 Republik Indonesia terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap disalahgunakan sejumlah oknum dengan menarik biaya pengurusan sertifikat tanah yang tinggi. Menurutnya, untuk biaya sertifikat PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp.150.000,-.

” Untuk biaya sertifikat PTSL menurut surat keputusan bersama tiga menteri, sepengetahuan kita sebesar Rp150.000. Sedang itu sarat pungli,” ucapnya

Diketahui PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Sementara itu, Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungmutih Tobiurrohman mengaku berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) bahwa benar pemohon pendaftaran dimintain biaya Rp 600 ribu semua, sedang tanah yang tidak ditemukan di buku C desa, dimintai tambahan lagi Rp.1.100.000,-.

“Pemohon pendaftaran Rp.600 ribu semua, sedang pemohon yang tidak ditemukan buku C desa. Untuk perizinan semua total biaya Rp 1.100.000. Biaya pendaftaran plus perizinan,” ungkapnya saat di Kantor Bumdes Desa Kedungmutih.

Tobiurrohman menjelaskan, pendaftar yang diajukan itu 338 bidang tanah dengan perincian, 1 musholla (fasilitas umum biaya gratis). Tinggal 337 bidang tanah yaitu dibagi dua 168 yang ada leter C dan yang 170 tidak ditemukan leter C nya.

“Kalau jumlah pastinya yang ada buku C desa sebanyak 168 pemohon, sementara yang tidak diketemukan buku C desa ada 170, pemohom” terangnya.

Kemudian yang 170 pemohon di kembalikan oleh BPN karena tidak memenuhi syarat, karena syarat dijuknis harus ada buku C desa atau turunannya.

” Kita berusaha, didalam juknis itu ada UU hanya Hak milik, kita minta pemberian hak masyarakatnya seperti apa akhirnya kita rapat kemudian kita penuhi,” tambahnya.

“Walau ini PTSL, karena pemberian hak, persyaratannya harus lewat jalur mandiri, pembiayaan diluar pembiayaan PTSL. Makanya setelah ada uang pendaftaran, masyarakat yang tanahnya tidak diketemukan leter C, girik atau kitirnya, maka untuk perijinan dikenakan biaya tersendiri,” pungkasnya. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *