Kejagung Lepas 43 Insan Adhyaksa ke KPK

author
1 minute, 34 seconds Read

Jakarta, SwaraJabar.Com – Kejaksaan Agung menegaskan, jaksa yang dikaryakan pada lembaga antirasuah merupakan insan adhyaksa pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, saat melakukan pelepasan terhadap 43 orang Jaksa untuk dikaryakan di KPK, Senin (11/4), di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejagung.

Hermon juga menyatakan, jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai jaksa,” ujar Hermon.

Sementara itu, Ketut Sumedana yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, “Pahami budaya kerja serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan,” katanya.

Adapun pelepasan terhadap 43 orang jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin 81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Diberitakan, jumlah jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah 60 orang, namun sebanyak 5 orang jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 orang jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43 orang jaksa diberangkatkan hari ini untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *