
Demak, Hukum-kriminal.com – Belum genap hitungan minggu, jalan beton yang digadang-gadang menjadi akses vital penghubung Dukuh Cogeh, Desa Tlogorejo menuju Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, sudah menunjukkan “wajah aslinya”. Retakan muncul di sejumlah titik. Beton yang seharusnya kokoh, justru pecah dalam hitungan hari.
Ironisnya, alat berat masih terparkir di lokasi, seolah menjadi saksi bisu bahwa pekerjaan belum sepenuhnya rampung, namun kerusakan sudah lebih dulu datang. Jumat (27/2/2026).
Warga mulai mempertanyakan: ini proyek pembangunan atau proyek percobaan?
Retaknya beton dalam waktu singkat memantik kecurigaan serius.
– Apakah mutu campuran sesuai spesifikasi teknis?
– Bagaimana metode pengecoran dan proses curing (perawatan beton) dilakukan?
– Apakah ketebalan benar-benar sesuai RAB?
– Atau ada dugaan pengurangan kualitas material?

Proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya mengedepankan kualitas jangka panjang, bukan sekadar mengejar serapan anggaran dan laporan progres administratif.
Jika baru beberapa hari sudah retak, bagaimana daya tahannya dalam satu atau dua musim penghujan ke depan?
Sorotan kini mengarah pada kontraktor pelaksana, PT. Jaya Etika Tehnik (dikenal juga sebagai PT. Jaya Teknik), yang beralamat di Surabaya dan memiliki alamat kontrak di Desa Wonosekar, Karangawen, Demak.
Publik mendesak klarifikasi terbuka:
Apakah akan dilakukan pembongkaran dan pengecoran ulang?
Bagaimana jaminan mutu (masa pemeliharaan) akan ditegakkan?
Siapa yang bertanggung jawab bila kerusakan meluas?
Lebih mengejutkan lagi, proyek ini disebut tidak memasang papan kegiatan di lokasi. Tanpa informasi anggaran, tanpa nilai kontrak, tanpa masa pekerjaan yang jelas. Praktik seperti ini kerap disebut warga sebagai “proyek siluman”. Padahal sumber dananya berasal dari uang rakyat.
Sorotan lain muncul dari temuan beberapa alat berat yang diduga memuat BBM bersubsidi jenis solar di depan kantor kontraktor di Desa Wonosekar. Pertanyaannya menggelitik:
– Dari mana asal BBM tersebut?
– Apakah perusahaan pelaksana proyek diperbolehkan menggunakan solar subsidi untuk kegiatan konstruksi?
– Adakah potensi pelanggaran regulasi distribusi energi?
Kasus ini tak lagi sekedar retakan beton. Ini menyentuh integritas tata kelola proyek, pengawasan teknis, hingga potensi pelanggaran aturan distribusi BBM.
Inspektorat, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum didesak turun tangan melakukan langkah konkret:
– Uji mutu beton (core drill test)
– Pemeriksaan ketebalan dan komposisi campuran
– Audit pelaksanaan serta pengawasan lapangan
– Penelusuran legalitas penggunaan BBM
Dalam setiap kontrak proyek pemerintah, terdapat masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab mutlak penyedia jasa. Jika terbukti ada kelalaian teknis atau penyimpangan mutu, perbaikan wajib dilakukan tanpa membebani anggaran baru.
Warga Karangawen berhak atas infrastruktur yang kokoh dan tahan lama. Bukan jalan yang baru dicor sudah menunjukkan gejala kerusakan.
Jika benar ada kelalaian, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini persoalan moral dan hukum.
Kini publik menunggu:
Apakah retakan ini hanya cacat ringan?
Ataukah sinyal awal persoalan yang lebih besar?
Jangan sampai retakan di beton berubah menjadi retakan kepercayaan masyarakat. (Agil)
