Pasopati Nusantara Jaya Buka Borok Tata Kelola Pemkab Demak, Eko Sugiarto: Sudah Darurat KKN!

1 minute, 47 seconds Read

Demak, Hukum-kriminal.com – Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya (PRAJA), Eko Sugiarto, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Ia menilai prinsip dasar pemerintahan yang baik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, efisiensi, keadilan, disiplin, hingga orientasi kinerja, tidak dijalankan secara serius oleh para pemangku kepentingan.

Menurut Eko Sugiarto yang setiap harinya dipanggil Eko HK, kondisi tersebut membuat publik kesulitan memastikan apakah alokasi dana pemerintah benar-benar jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara tertib, taat aturan, dan tidak mendukung tujuan bersama. Ini bukan lagi soal administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan serius,” tegas Eko HK, Senin,(12/1/2026).

Ia bahkan menyebut adanya indikasi perilaku koruptif yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Atas dasar itu, Pasopati Nusantara Jaya menyatakan akan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti temuan-temuan yang dihimpun.

“Tim Pasopati tidak akan berhenti pada pernyataan. Kami akan mendesak APH agar segera memproses temuan-temuan ini secara hukum,” ujarnya.

Adapun sejumlah item kegiatan yang menjadi prioritas sorotan dan desakan Pasopati Nusantara Jaya, antara lain:

1. Dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik (Banpol).
2. Dugaan praktik pengkondisian dan jual beli alat mesin pertanian (alsintan), khususnya Combine Harvester, yang diduga melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan kelompok tani.
3. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Sport Centre tahun 2022.
4. Dugaan penyimpangan proyek pipanisasi PUDAM Demak.
5. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan uji KIR di Dishub Demak.
6. Pengelolaan dana CSR yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
7. Dugaan pemotongan gaji atau upah tenaga honorer kabupaten di sejumlah OPD.
8. Dugaan penyimpangan proyek betonisasi Jalan Pemuda tahun 2025.
9. Dugaan penyimpangan proyek penerangan lapangan Kalikondang tahun 2024.
10.Dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dari DAK Fisik 2025.
11.Dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari Bangub Jateng 2025.
12.Mendesak Kejaksaan segera memproses kasus dugaan korupsi PUDAM yang telah terbit Sprindik.
13.Mendesak pengungkapan dugaan pengkondisian pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Demak.
14.Mendesak pembongkaran dugaan praktik mafia proyek di Kabupaten Demak.

Eko HK juga menegaskan, desakan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Sudah saatnya Demak bersih dari praktik KKN. Tanpa pemerintahan yang bersih, mustahil masyarakat Demak bisa sejahtera,” pungkasnya. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *