Mengungkap Sosok Misterius Mr. X alias Rabudin, Kunci Utama Kasus Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil

author
3 minutes, 43 seconds Read

HUKUM-KRIMINAL.COM

Polemik Proyek Pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil senilai 40 miliar yang menuai banyak masalah, sehingga menjadi sorotan banyak pihak, baik masyarakat maupun para aktivis.

Sudah banyak demo/unjuk rasa yang diadakan di Aceh maupun di Jakarta yang menuntut penyelesaian dan pengungkapan skandal Proyek Pembangunan Jembatan Kilangan, menuntut agar para pelaku yang terlibat dalam Skandal proyek tersebut diproses hukum.

Aksi unjuk rasa belum lama ini dilakukan oleh Masyarakat Aceh yang berada di Jakarta, aksi yang dilakukan didepan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2020 lalu.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, kasus tersebut dihentikan oleh Kejati Aceh karena dianggap tidak cukup bukti.

Padahal pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh telah mengungkapkan temuannya terkait laporan auditor independen atas laporan keuangan perusahaan kontraktor tersebut diduga palsu.

Selain itu perusahaan pemenang tender tersebut tidak melampirkan SKA dalam form Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Bukan hanya soal tender, dalam laporan Inspektorat Nomor 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 disampaikan bahwa telah terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

BPK juga menyebut pengguna anggaran pada Dinas PUPR Aceh melakukan perbuatan menyalahi ketentuan dengan menyetujui pembayaran 100 persen sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan.

Hal senada disampaikan oleh Pemerhati Perkembangan Politik dan Pembangunan Aceh, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, menurutnya proyek tersebut bermasalah, dan meminta penegak hukum untuk mengejar dan menangkap siapapun yang terlibat dan bersalah. Ia menduga ada sosok yang kebal hukum yang dekat dengan penguasa di Aceh berinisial R.

Mr X yang dimaksud RABUDIN inilah dianggap sebagai calo proyek yang mengatur proses pemenangan tender tersebut. Kasus Mr X dalam penyelidikan aparat hukum dan institusi pemberantasan korupsi mengungkap telah terjadi mekanisme percaloan dalam proses lelang, seperti pembayaran fee dimuka.

Siapakah Sosok Mr. X alias Rabudin sebenarnya ?

Menurut sumber informasi yang diterima HUKUM-KRIMINAL.com, sosok Mr X alias Rabudin bukanlah orang yang kuat, dia hanya seorang Broker (calo proyek), yang dilindungi oleh penguasa setempat.

Namun Rabudin bukanlah warga Aceh, pria ini berdomisili di Jl. Setiabudi, Medan. Dia juga memiliki sebuah Kafe besar di Jl. Setiabudi tidak jauh dari rumahnya, yang dikelola oleh putranya sendiri yaitu RK.

Diduga RK inilah yang kerap “bermain” pada proyek APBN dan APBA yang ada di Aceh dan Medan. Dan Rabudin ini agak susah ditemui, untuk menemui Rabudin harus melalui orang terdekatnya yaitu RK putranya atau AD, Kakak kandungnya Rabudin, yang tahun lalu pernah dicalonkan sebagai Bupati Gayo Lues oleh Rabudin, namun gagal.

Sosok Rabudin yang misterius ini memiliki kantor berlantai 3 terletak diseberang jalan rumah pribadinya Jl. Setiabudi, Medan. Sedangkan aktivitasnya Rabudin dilakukan oleh FRZ sebagai tangan kanannya.

Ditempat inilah kerap digunakan untuk mengatur proses lelang proyek APBA dan APBN yang dipegang Rabudin sesuai arahan Bigbosnya.

Menurut informasi, sebelumnya modus permainan proyek yang dipegangnya yaitu dengan cara setor cash dimuka, namun saat ini diubah dengan sistem potong DP dari nilai proyek.

Sedangkan untuk pembayaran uang (Fee atau DP) terkait proyek tersebut disetorkan (transfer) ke rekening RK atau AD, dan rekening lainnya yaitu YA atau biasa dipanggil Nov yaitu istri kedua bigbosnya Rabudin, mantan pengajar salah satu perguruan tinggi di Aceh yang mengundurkan diri, kini tinggal di Perumahan mewah dibilangan Kebon Jeruk, Kecamatan Srengseng, Jakarta Barat.

Untuk kasus Proyek Pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil ini, peserta yang mengikuti kegiatan tender tidak di berikan undangan pembuktian oleh Pokja.

Salah satu peserta tender yang secara kualifikasi telah memenuhi persyaratan administrasi, dokumen teknis dan non teknis lainnya sesuai persyaratan lelang, bahkan didukung oleh Dinas PUPR karena kondite yang baik dan berpengalaman, tidak diundang dalam pembuktian oleh Pokja.

Melainkan hanya satu perusahaan yang diundang, setelah didesak disampaikan alasannya dari Pokja mendapat intervensi (tekanan) dari ketua ULP, dikarenakan itu “barang” milik Rabudin.

Terakhir disampaikan oleh sumber kami, sebenarnya sangat mudah untuk membongkar kasus Proyek Pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil ini, karena para pemainnya (pelaku) baik itu sang broker dan bigbos serta kroni-kroni terkait lainnya masih bercokol dan berlalu lalang dilingkungan Pemda setempat, dan telah menjadi rahasia umum bagi para pelaku (perusahaan) yang biasa bermain proyek pengadaan barang dan jasa atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan lainnya, baik itu melalui tender atau penunjukan langsung.

Juga telah banyak aduan masyarakat dan unjuk rasa terkait maraknya kongkalikong proyek yang berimbas pada mangkraknya proyek yang telah menghamburkan APBN dan APBA yang bersumber dari uang rakyat.

Namun hanya sedikit yang kasusnya diproses hukum dan para pelakunya dipenjara, selebihnya seperti masuk angin, salah satu contohnya Proyek Pembangunan Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil yang melibatkan Mr. X alias Rabudin atas arahan Bigbosnya sang penguasa Aceh. (Red,)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *