
Demak, Hukum-Kriminal.com – Pungutan liar (pungli) kembali menghantui para pedagang di pasar tradisional Buyaran Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.
Mereka yang berdagang di area luar pasar Buyaran itu mengatakan telah membayar uang kebersihan setiap hari sebesar Rp 2 ribu dan uang keamanan sebesar Rp.5 ribu/bulan dan sewa tempat Rp.500.000 sampai Rp.2.000.000. Uang kebersihan dan keamanan dibayarkan pada petugas tukang tarik sdr.Misbah atas suruhan Ketua RT setempat Nur Aini, sedangkan uang sewa tempat di bayarkan kepada oknum dishub yang bertugas di pasar tersebut
Terkait pungli tersebut, Pemerintah Desa Karangsari Murtadho ketika disambangi di rumahnya menegaskan, bahwa dia tidak tahu kalau ada pungli, karna tidak ada pemberitahuan ataupun rapat.
“Saya malah tidak tahu kalau di pasar buyaran ada oknum Ketua RT yang berani memungut atau melakukan pungli, sebab itu tanpa perintah saya”,tegas Murtadho.
Murtadho juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungli yang dilakukan oleh petugas atau oknum RT.
“Kalau ada petugas atau oknum ketua RT yang melakukan pungli, silakan difoto dan laporkan. Jika ada bukti bahwa mereka mengatasnamakan dinas atau kelurahan, kami akan langsung menindak dan melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya. Jum’at (8/3/2025).
Sementara itu, sejumlah pedagang di Pasar Buyaran mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang dianggap kurang memadai. Mereka juga menduga adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kelurahan/Desa Karangsari.
Seorang pedagang, asal desa Banjarsari sayung, mengaku bahwa dirinya setiap hari harus membayar uang kebersihan sebesar Rp.2 ribu dan uang keamanan perbulan sebesar Rp.5 ribu.
“Saya jualan di luar pasar walaupun fasilitasnya kurang diperhatikan, tetapi pungutan tetap ada. Kami harus membayar sewa lapak, uang keamanan dari desa” ungkapnya.
Lain lagi pedagang yang ada di depan parkir dan juga toko emas jago, mereka mengatakan bahwa setiap hari di pungut sampai Rp 40 ribu, selain bayar pungutan tiap hari juga bayar sewa lapak sebesar Rp.2 juta
Ia berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam mengatasi masalah ini, termasuk meningkatkan transparansi dalam sistem retribusi agar pedagang tidak merasa terbebani dengan pungutan yang tidak jelas asal-usulnya. (Agil).
