Blora, Hukum-Kriminal.com – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blora, tepatnya di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan penambangan tetap berjalan terang-terangan tanpa penindakan tegas.
Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mencederai aturan perundang-undangan. Salah satu warga berinisial MN mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas galian C di desa tersebut tidak menunjukkan adanya kelengkapan izin dari dinas berwenang.
> “Sudah jelas di lapangan terlihat alat berat bekerja, tanah diangkut keluar dari desa, tapi tidak ada plang izin maupun pengawasan,” ujar MN, Senin (1/7/2025).
Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak desa terkait kegiatan penambangan tersebut.
> “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” ungkapnya singkat.
Situasi ini memunculkan keprihatinan. Dalam praktiknya, setiap usaha pertambangan wajib mengantongi dokumen perizinan seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Tanpa dokumen resmi tersebut, pelaku usaha tambang dapat dijerat pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah maupun aparat penegak hukum terkait penindakan aktivitas tambang ilegal ini. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat.(Agil)
