Tragedi Proyek Jembatan Dempet-Doreng! Pekerja Tewas Tertimpa Tiang Pancang, Ketua Praja Eko HK Soroti Dugaan Lalai Kontraktor dan Satuan Kerja

1 minute, 43 seconds Read



Demak – hukum-kriminal.com |
Tewasnya seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan Jembatan Jajar Dempet–Doreng, Kabupaten Demak, akibat tertimpa tiang pancang memicu gelombang kritik tajam dari para pegiat sosial Kota Wali. Peristiwa maut itu dinilai tidak bisa sekadar dianggap “kecelakaan kerja biasa”.

“Ini proyek pakai uang negara, bukan proyek pribadi. Harus dicari penyebabnya secara teknis dan hukum. Kalau nanti jembatan ini roboh setelah difungsikan, siapa yang tanggung jawab?” tegas Eko Sugiarto, Ketua Umum PRAJA sekaligus pegiat sosial asal Kebonagung, Kamis (23/10/2025).

Pria yang akrab disapa Eko HK itu menyoroti lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lapangan. Menurutnya, pemasangan tiang pancang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, dan setiap tahapan pekerjaan wajib diawasi serta dicatat oleh konsultan pengawas.

> “Kalau SOP dijalankan benar, kecelakaan semacam ini mestinya bisa dihindari. Jadi ini bukan sekadar musibah, tapi bisa jadi akibat kelalaian sistemik,” tandasnya.

PPK dan Pengguna Anggaran Tak Boleh Cuci Tangan

Eko menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan proyek berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan kerja.

“Kalau PPK lalai mengawasi kontraktor yang mengabaikan standar K3, itu bisa ditarik ke ranah hukum,” ujar Eko.
Ia juga menyinggung soal dokumen kontrak yang wajib mencantumkan klausul keselamatan dan keikutsertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bila hal itu diabaikan, kata Eko, maka PPK maupun pengguna anggaran dari satuan kerja terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengakibatkan kerugian negara.


Selain itu, konsultan pengawas juga dinilai tidak bisa lepas tangan. Mereka dikontrak untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi unsur keselamatan kerja.

Desakan Audit dan Investigasi

Atas kejadian ini, Eko HK yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah, mendesak aparat penegak hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Bantuan Gubernur Jawa Tengah tahun 2025 tersebut.

> “Kita butuh transparansi dan keadilan. Jangan sampai nyawa pekerja melayang sia-sia hanya karena kelalaian dan pengawasan yang buruk,” tegasnya.

Polisi sendiri menyatakan akan menyelidiki penyebab kecelakaan lebih lanjut, termasuk apakah ada unsur kelalaian dari pihak kontraktor maupun satuan kerja yang menaungi proyek tersebut. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *