Bank Sampah Mangkrak di Blora Bikin Publik Murka: Bangunan Mewah Jadi Pajangan, Anggaran Diduga Mubazir

1 minute, 59 seconds Read

BLORA, hukum-kriminal.com — Gelombang kekesalan warga Blora semakin tak terbendung. Fasilitas bank sampah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah kini mangkrak, kosong, dan tak berguna, memicu kecurigaan publik soal perencanaan yang amburadul dan dugaan pemborosan anggaran.

Bangunan yang disebut-sebut sebagai inovasi pengelolaan sampah itu kini justru berubah menjadi “bangunan hantu”—berdiri megah, namun sepi aktivitas. Sementara di sisi lain, sampah terus menumpuk di lingkungan warga

Sedangkan Aktivis muda Blora, Jimi Galuh Ramadhoni atau yang lebih kenal dengan nama Doni, menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, namun indikasi adanya masalah serius dalam manajemen program.

“Sangat disayangkan, banyak bank sampah justru mangkrak. DLH perlu dipertanyakan, mereka harusnya malu,” tegas Doni, Senin (17/11/2025).

Keluhan warga yang masuk ke dirinya disebut sudah terlalu banyak untuk diabaikan.

Anggaran Diduga ‘Ngambang’, Transparansi Gelap Gulita

Warga juga menyoroti minimnya informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, hingga tujuan program.

Papan proyek yang seharusnya menjadi acuan publik dianggap tidak jelas, sementara sosialisasi dinilai hampir tidak ada.

“Sosialisasi minim sekali. Warga bahkan tidak tahu dari mana anggarannya. Ini memicu tanda tanya besar,” ungkap Doni.

Tak Ada Tindak Lanjut, Bangunan Dibiarkan Mati: “APH Wajib Turun!”

Lebih parah lagi, setelah bangunan selesai, tidak ada follow-up dari DLH. Tidak ada penggerakan masyarakat, tidak ada aktivitas, tidak ada pemberdayaan.

“Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Ini aneh. APH perlu turun tangan menyelidiki kenapa bisa mangkrak begitu saja,” tegasnya.

Warga semakin geram melihat bangunan yang dibiarkan tak bernyawa sementara sampah menumpuk di kiri kanan pemukiman.

Warga Menduga Program Hanya Formalitas: “Selesai Dibangun, Lalu Dibiarkan Mati”

Sebagian warga menilai program bank sampah ini sekadar formalitas—dibangun agar tampak berjalan di atas kertas, tetapi tidak disiapkan untuk berfungsi.

“Warga menganggap program ini cuma formalitas. Selesai dibangun, ya sudah… ditinggal begitu saja,” ujar Doni.

Ia menegaskan bahwa ini adalah penilaian publik, bukan tuduhan hukum. Tetapi persepsi semacam ini cukup menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Doni: “Bangunan Sudah Ada, Tinggal Digunakan. Jangan Ngantor Aja!”

Ketika ditanya apakah anggaran harus dialihkan, Doni menolak.

“Tidak perlu dialihkan. Bangunan itu bisa dipakai kok. Tinggal DLH-nya mau turun ke lapangan atau tidak. Jangan cuma duduk santai di kantor,” kritiknya.

Desakan Semakin Keras: “Audit Sekarang! Aktifkan Sekarang!”

Doni menutup dengan seruan tajam yang kini menggema di masyarakat Blora:

“Segera aktifkan fasilitas itu. Warga butuh kejelasan. Lakukan audit, lakukan pemeriksaan. Jangan sampai rakyat bertanya-tanya terus.”

Hingga berita ini dimuat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora belum memberikan pernyataan resmi mengenai mangkraknya sejumlah bank sampah tersebut. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *