Dugaan Eksploitasi Air Tanah di Sambirejo, Wirosari: 20 Sumur Warga “Disedot” untuk Kebutuhan PT Pungkook Indonesia One

0 minutes, 55 seconds Read



GROBOGAN, Hukum – Kriminal,com — Praktik penggunaan air tanah dalam skala besar di Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, memicu tanda tanya besar. Di lokasi, terlihat tiga panel selang berdiameter besar terpasang di kanan–kiri jalan, mengalirkan air dari total 20 sumur milik warga.

Air tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri PT Pungkook Indonesia One, perusahaan terbesar di Grobogan yang mempekerjakan lebih dari 12 ribu karyawan.

Namun, penggunaan air tanah dalam jumlah besar wajib mengantongi izin Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tanpa izin, kegiatan ini berpotensi besar menurunkan muka air tanah, merusak lingkungan, serta mengganggu kebutuhan air warga.

Secara hukum, dugaan pemanfaatan air tanah tanpa izin bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga tindak pidana. Pasal 69 huruf b UU 17/2019 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air hingga menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan, atau prasarana sumber daya air dipidana 18 bulan hingga 6 tahun penjara, serta denda Rp2,5 miliar sampai Rp10 miliar.

Dengan skala pemompaan 20 sumur dan dugaan ketidakhadiran izin resmi, publik pun mempertanyakan:
Siapa yang memberi lampu hijau? Siapa yang mengawasi? Dan apakah negara akan bertindak? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *