
Poto** Diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan
Demak, Hukum-kriminal.com – Aroma busuk konflik parkir Pasar Bintoro makin menyengat! Seorang juru parkir (jukir) yang bernama Ilham diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum yang disebut-sebut sebagai suruhan pengelola lama. Insiden ini memantik kemarahan dan mempertanyakan: siapa sebenarnya yang bermain di balik kisruh parkir ini?
Peristiwa itu terjadi saat korban menjalankan tugas di area parkir Pasar Bintoro. Bukannya mendapat perlindungan, jukir tersebut justru diduga menjadi sasaran kekerasan dalam konflik perebutan pengelolaan lahan basah yang nilainya tidak kecil.
Pasar Bintoro, jantung ekonomi rakyat Demak, kini berubah jadi arena adu kuasa. Jum’at, 20/2/2025, malam.
Publik bertanya-tanya, mengapa konflik ini seperti dibiarkan membara? Jika sudah ada pemenang lelang resmi, mengapa keamanan di lapangan terkesan rapuh?
Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. Sebagai pihak yang mengurusi perparkiran, Dishub dinilai gagal menjamin keamanan dan ketertiban bagi pemenang lelang.
Apakah ini bentuk kelalaian? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?

Poto** Ilham Jukir Pasar Bintoro Demak, Diduga Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Mirisnya, korban hanyalah pekerja lapangan yang mencari nafkah. Namun di tengah konflik kepentingan, merekalah yang justru menanggung risiko paling besar.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa tata kelola parkir di Pasar Bintoro sedang tidak sehat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara transparan.
Demak tidak boleh kalah oleh intimidasi dan aksi premanisme berkedok kepentingan lama.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Demak. Apakah akan membela keadilan dan melindungi pemenang lelang yang sah? Atau justru membiarkan konflik ini terus menjadi bara dalam sekam?
Kasus ini menjadi ujian nyata: hukum berdiri untuk siapa?
Jurnalis : Agil HK
