Demak, Hukum-kriminal.com – Aksi unjuk rasa di halaman Polres Demak mendadak memanas. Seorang wartawan media Kilas Fakta nyaris menjadi sasaran amuk massa saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Rabu (19/2/2026).
Insiden terjadi ketika wartawan tersebut mengambil gambar dan merekam jalannya aksi. Sejumlah pendemo tiba-tiba mendekat, memprotes peliputan, bahkan diduga menghalang-halangi proses pengambilan gambar. Suasana sempat tegang dan nyaris ricuh.
“Jangan direkam!” teriak beberapa pendemo, sembari berusaha menutup kamera dan membatasi gerak wartawan.
Padahal, peristiwa berlangsung di ruang publik dan merupakan kegiatan terbuka. Tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Peristiwa ini pun memantik perhatian sejumlah pihak. Apalagi wartawan yang hampir menjadi korban intimidasi tersebut diketahui juga merupakan anggota Ansor/Banser dan Praja. Namun, status keorganisasian seseorang tidak menghapus haknya sebagai jurnalis saat menjalankan tugas resmi.
Jika benar terjadi intimidasi atau upaya penghalangan, maka hal itu bukan sekadar gesekan lapangan, melainkan dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Demokrasi Jangan Anti Liputan
Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membungkam kerja pers. Dalam negara demokrasi, pers justru menjadi pilar penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ironisnya, aksi yang mengatasnamakan perjuangan aspirasi justru ternodai oleh sikap anti-liputan. Publik pun bertanya: ada apa sampai liputan media harus dibungkam?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koordinator aksi terkait insiden tersebut. Sementara situasi di sekitar Mapolres Demak kembali kondusif setelah aparat melakukan pengamanan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers tidak boleh diintimidasi. Jika jurnalis dihalangi saat meliput di depan kantor penegak hukum, bagaimana dengan di tempat lain?
Jurnalis : Agil HK

