
Demak, Hukum-kriminal.com – Reformasi hukum pidana nasional resmi memasuki fase krusial. Polres Demak tancap gas menggelar Forum Group Discussion (FGD) membedah implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini bukan sekadar seremoni akademik, melainkan sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum (APH) di Demak bersiap menyongsong perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
FGD tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono. Turut hadir pula perwakilan Bea Cukai Semarang dan unsur lintas instansi lainnya.
Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra — akrab disapa AKBP Samel — menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi administratif.
“Ini bukan hanya soal mengganti pasal. Ini perubahan paradigma. Dari pendekatan retributif menuju korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” tegasnya.

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan bayang-bayang warisan kolonial menuju sistem yang lebih berakar pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa.
Ia mengingatkan, penyidik, jaksa, dan hakim tak cukup hanya membaca teks undang-undang. Mereka dituntut memahami ruh dan semangat pembentukannya.
AKBP Samel menekankan, perbedaan tafsir norma baru berpotensi menimbulkan kegamangan di lapangan. Karena itu, FGD menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Tantangannya tidak ringan. SDM harus siap, SOP harus disesuaikan, dan pola pikir harus berubah. Tidak lagi semata represif, tapi proporsional dan humanis,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antar-APH menjadi kunci agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
FGD ini diharapkan mampu mengidentifikasi pasal-pasal krusial, memetakan potensi kendala penerapan, serta merumuskan langkah praktis sebagai pedoman bersama.
“Saya yakin dengan komunikasi dan kolaborasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru akan berjalan efektif serta tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkas AKBP Samel.
Langkah progresif ini menegaskan bahwa Demak tak ingin sekadar menjadi penonton dalam reformasi hukum nasional. Dari ruang diskusi di kota wali, fondasi perubahan sistem peradilan pidana mulai diperkuat — demi hukum yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih membumi. (Agil)
