Polisi Demak Sikat Sound Horeg Jelang Takbiran, Dua Unit dan Truk Pengangkut Diamankan

author
1 minute, 28 seconds Read



Demak – Kepolisian Resor Demak bergerak cepat menertibkan penggunaan sound horeg yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan menjelang malam takbir. Dua unit sound horeg lengkap dengan truk pengangkutnya diamankan petugas di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026).

Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan adanya kebisingan saat uji coba sound system melalui layanan Call Center 110. Suara dentuman keras dari perangkat audio berdaya tinggi itu dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar ke lokasi.

“Petugas mendapati dua unit sound horeg yang sedang diuji coba untuk kegiatan malam takbiran. Untuk mencegah gangguan Kamtibmas, perangkat beserta truk pengangkutnya langsung kami amankan,” tegasnya.

Menurut Syaifudin, sebelumnya pihak kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah melakukan pertemuan guna menyepakati pembatasan penggunaan sound system agar tidak mengganggu lingkungan. Namun kesepakatan tersebut diduga tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.

“Karena kesepakatan yang telah dibuat bersama tidak diindahkan, kami mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan,” ujarnya.

Langkah ini juga merupakan upaya antisipasi agar situasi keamanan tetap kondusif. Polisi berkaca pada kejadian tahun sebelumnya, di mana konflik antar kelompok pecah di wilayah Karanganyar dan Bonang hingga menimbulkan korban jiwa. Insiden tersebut dipicu penggunaan sound horeg yang diwarnai pesta minuman keras.

Penertiban ini juga sejalan dengan komitmen dalam deklarasi “Jogo Demak” yang disepakati unsur Forkopimda, di mana seluruh elemen masyarakat sepakat tidak menggunakan sound horeg baik untuk membangunkan sahur maupun malam takbiran.

Saat ini, dua unit sound horeg beserta kendaraan truk pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia penyelenggara berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan ketenteraman lingkungan serta Pasal 274 KUHP terkait penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat agar merayakan malam takbiran secara tertib dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu gangguan keamanan,” pungkas Syaifudin. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *