Datangi PKY Jateng, Sejumlah Sekdes Di Demak Minta Gugatannya Dimonitoring.

1 minute, 14 seconds Read

Seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jl Abdurahman Saleh, 14 Sekdes PNS dari Kabupaten Demak didampingi kuasa hukumnya, Karman Sastro & Partner mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah di Jl Pamularsih Raya, Bongsari Kota Semarang, (16/11). Kedatangannya diterima oleh staf PKY Jateng, ibu Dewi Ratna.

Sukarman,SH.MH menyatakan, seusai sidang 2 (dua) perkara gugatan No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG, kami langsung mengunjungi PKY Jateng. Adapun subtansinya adalah kami minta dan berharap PKY Jateng melakukan monitoring terhadap sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI, ujarnya.

Karman menambahkan, proses judicial review di Mahkamah Agung RI itu tertutup, tidak seperti sidang perkara biasa. Oleh karena itu kami minta PKY juga melakukan monitoring terhadap judicial review terhadap peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan register perkara no: 62/P/HUM/2022.

Karena proses pemeriksaan judicial review di MA bersifat tertutup, maka dimungkinkan adanya celah oleh oknum untuk intervensi perkara tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu, ada oknum Advokat Semarang yang terkena OTT KPK dan menyeret oknum hakim agung menjadi tersangka. Hal Ini yang mendasari kami meminta PKY Jateng melakukan monitoring, jelasnya.

Muhammad Farid Aminudin,SH juga menambahkan, rekrutmen Sekdes pengganti klien kami diduga sarat dengan suap atau gratifikasi. Ada 2 (dua) Dosen, seorang oknum Polisi dan oknum Kepala Desa yang menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Semarang, mosok kita tak boleh kuatir?. Maka PKY Jateng diharapkan hadir agar proses peradilan benar – benar transparan, harapnya.

 

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *