Lawan Bupati Demak, 14 Sekdes PNS Bawa 112 Alat Bukti

1 minute, 1 second Read

14 Sekdes yang berstatus PNS dari Kabupaten Demak bersama kuasa hukumnya, Karman Sastro & partner hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jalan Abdurahman Saleh Semarang, (16/11).

Kedatangannya untuk mengikuti sidang gugatan terhadap Bupati Demak yang melakukan mutasi terhadap mereka. Gugatan beberapa sekdes ini teregistrasi dalam perkara No 71/G/2022.PTUN.SMG dan No 72/G/2022/PTUN.SMG.

Sukarman,SH,MH. selaku koordinator tim kuasa hukum menuturkan, sidang tatap muka dilakukan hari  ini dengan agenda pembuktian dari penggugat yang sebelumnya sidang dilakukan melalui ecort yaitu replik dan duplik. Hari ini tim kuasa hukum menyiapkan 112 alat bukti tertulis dan semuanya sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Karman, sapaan akrabnya menambahkan, sebenarnya Bupati Demak selaku tergugat diminta menyiapkan alat bukti tertulis, namun  dalam sidang hari ini belum siap untuk membawa alat bukti tertulis, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Farid Aminudin,SH, sidang 2 minggu kedepan adalah masih pembuktian tertulis dan kami diminta sekaligus menghadirkan saksi dan Kami sudah siapkan 4 saksi fakta dan 1 (satu) saksi ahli untuk sidang berikutnya. Kami juga menyiapkan alat bukti lain dan saksi-saksi fakta, jelasnya.

Suyoto mantan sekdes Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang menjadi Koordinator para Sekdes PNS menyampaikan, banyak bukti tertulis yang sudah kami siapkan untuk menguatkan jika mutasi Bupati Demak bertentang dengan peraturan, ungkapnya.

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *