Polemik Putusan Proses Hukum Pilperades Tahun 2021 Di Demak Terus Disampaikan Kepada Ombusman RI Dan Komisi Yudisial RI Untuk Mendapatkan Keadilan

1 minute, 53 seconds Read

Santer dan ramainya adanya kasus grativikasi Pilperades tahun 2021 di Kabupaten Demak yang melibatkan anggota Kepolisian pada Polres Demak, Dosen Penguji dari UIN Walisongo Semarang dan 8 Kepala Desa Wilayah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak menuai polemik yang mempertanyakan terus mengapa sejumlah nama-nama yang ditengarai sebagai pelaku dan tersangka utama justru dituntut oleh jaksa lebih rendah sementara divonis oleh hakim juga lebih ringan atas segala bentuk tindakan yang telah dilakukannya.

Munculnya nama Sahroni yang merupakan seorang Perwira Pertama dari Institusi Kepolisian yang dulunya berdinas di Polres Demak menjabat sebagai Kepala Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Demak. Selain nama-nama lainnya juga muncul nama Amin dan Adib yang merupakan Dosen Penguji berasal dari UIN Walisongo Semarang dan Imam Jaswadi seorang Kepala Desa Cangkring Kecamatan Karangaanyar Kabupaten Demak.

Dalam proses pelaksanaan seleksi Pilperades tersebut kesemuanya yang merupakan fasilitator, inisiatif dan yang mengkoordinir secara langsung justru adalah Sahroni bersama Imam Jaswadi, akan tetapi dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut dituntut sangat rendah yaitu hanya 2 tahun saja dan divonis hanya selama 1 tahun 6 bulan saja, sedangkan Adib dan Amin yang merupakan Dosen Penguji dari UIN Walisongo Semarang dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun oleh Majelis Hakim dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Berbagai Polemik dalam masyarakat yang terus berkembang terus mempertanyakan ada apakah gerangan sehingga terjadi proses putusan yang sangat rendah terhadap para pelaku dan tersangka utama tersebut dan juga mengapa ada 8 Kepala Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak justru malah dituntut lebih tinggi selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut dalam sidang pengadilan dan pada saat ini menunggu penundaan persidangan selama 14 hari kedepan yg seharusnya dilaksanakan pada (Selasa, 28 Maret 2023) pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Berbagai saran, pendapat dan upaya-upaya hukum akan dilakukan secara penuh oleh pihak Penasehat Hukum para Kepala Desa yang terus bekerjasama dengan pihak Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa (Ormas) dan berbagai Mass Media Pers untuk terus melakukan pengawalan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi baik kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia dan beberapa Lembaga Komisioner Negara lainnya yang membidangi bidang hukum dan perundang-undangan agar dalam hal ini mendapatkan keadilan dan tegaknya supremasi hukum serta mendapatkan putusan vonis yang lebih rendah atas 8 Kepala Desa Wilayah Kecamatan Gajah Kebupaten Demak tersebut dalam pemidanaan karena sebab akibat yang telah dilakukan sebagai imbas dari pelaksanaan Pilperades tahun 2021 pada Kabupaten Demak tersebut. (Red).

  1. Kontributor : TRI JAUHARI/M. SULAIMAN
Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *