Pelaku Pengeroyokan, Penganiayaan dan Pengerusakan Rumah di Desa Bantengmati Mijen, di Laporkan Polres Demak

2 minutes, 57 seconds Read




Demak, Hukum-Kriminal.com –
Peristiwa pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang yang diduga pelaku berinisial NA, RH ,dan F sedangkan yang menjadi korban yang adalah Hendra Saputra Bin Taslim, peristiwa ini terjadi di Desa Bantengmati RT 05 RW 03 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Prov.Jawa Tengah, pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB,Sabtu (10/5/2025).

Ketikan awak media menyambangi korban dan mewancarainya korban (Hendra) yang di dampingi oleh para saksi mengungkapkan, Peristiwa berawal korban sedang nongkrong bersama 5 temannya dan pada saat itu, Hendra menawari rokok pada Suharjo. Namun pada saat rokok akan dibuka, tiba – tiba datanglah pelaku ( F ) bersama ( NA ) dan (RH).Tanpa sepatah katapun pelaku langsung mendorong dan memukul korban.
“Pada saat saya nawari rokok pada temen-temen dan rokok baru akan dibuka oleh pak Suharjo, tiba-tiba F, NA dan RH dengan tanpa kata sepatahpun pelaku mendorong saya dan memukul”, ungkap Hendra.

Kejadian tersebut dilerai oleh tetangga yang kebetulan melihatnya peristiwa itu,namun ketiga pelaku terus saja memukulinya penuh rasa dendam dan emosi.

Karena korban merasa dirinya terancam,
kemudian lari menyelamatkan diri menuju ke rumahnya temannya Abdul Munif .

Sesampai di rumah Munif demi keselamatan Hendra, pintu rumah ditutup oleh Abdul Munif dan temannya Angga.

Setelah pintu rumah ditutup atas saran orang tua Munif agar naik ke lantai 2 (dua).Ternyata para pelaku tetap mengejarnya dengan mendobrak pintu tengah, namun tidak bisa.

Karena samping rumah ada pintu lagi yang terbuat dari rolling door, akhirnya para pelaku berinisiatif mendobrak secara paksa sehingga pelaku berhasil menjebol dan masuk. Meskipun sudah dihalangi oleh Abdul Munif, ternyata usahanya sia – sia karena kalah tenaga dengan pelaku.kemudian pelaku terus berusaha masuk rumah tanpa basa – basi dengan mencari keberadaan Hendra.

Pelaku N, F, dan RH, kemudian para pelaku merangsek masuk kerumah dengan mendorong ibu Abdul Munif hingga terjatuh ke lantai. Menyaksikan kejadian tersebut Ibu Abdul Munif sampai mengalami shock, namun para pelaku tidak memperdulikannya dan terus mencari Hendra hingga sampai ke lantai 2, sehingga pelaku bisa menemukan korban yang saat itu sedang bersembunyi di dalam kamar.

Karena sudah mengetahui
keberadaan Hendra di dalam kamar, maka para pelaku mulai beraksi lagi dengan memecahkan kaca kamar hingga berantakan dan mengenai kaki korban serta memaksa menarik baju korban hingga keluar kamar, pada saat korban dipaksa keluar kamar, pada itu juga korban di keroyok dan dianiaya, dipukul di tendang oleh para pelaku, sedangkan kejadian brutal tersebut disaksikan langsung oleh Angga dan Abdul Munif tanpa berani melerai.

Mendengar ada pengeroyokan dan Penganiayaan di lantai 2, kemudian datanglah Yusuf untuk melerainya dan diajak turun dari lantai 2 agar keluar dari dalam rumah.

Tetapi ternyata para pelaku,masih kembali mengeroyok korban secara brutal lagi yang dilakukan oleh : NA,AR,H dan F saat berada dipelataran rumah Abdul Munif yang disaksikan banyak orang.

Karena merasa puas mengeroyok korban,para pelaku penggeroyokan akhirnya meninggalkan TKP,dan selanjutnya korban dibawa masuk oleh teman – teman ke dalam rumah Abdul Munif kembali.Akibat pengroyokan tersebut Korban mengalami beberapa Luka pada bagian tubuhnya .

Atas kejadian yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Demak,dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KHUP atau 351 KUHP dan 406 KUHP. Pengaduan korban sudah diterima oleh penyidik, yang kemudian sedang dalam proses secara hukum.

M.Kuat selaku paman korban saat bertemu awak media menyampaikan bahwa,setelah korban melakukan pengaduan ke Polres Demak,kepala desa melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak,namun pihak pelaku tidak mau hadir dalam pertemuan tersebut.

Demikian pula saat dilakukan mediasi yang ke dua di Polres Demak,pihak pelaku pun tetap angkuh menyombongkan diri merasa tidak bersalah dan tidak ada itikat baik minta maaf kepada korban “ungkapnya.
( Agil )

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *