
Purwanto, Korban Penculikan dan Pengeroyokan.(Red)
Pekalongan, Hukum-Kriminal.com – Kasus dugaan penculikan, pengancaman, dan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Purwanto kini tengah ditangani secara serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Insiden ini terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang di Dukuh Perawatan, Kelurahan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan lima orang pelaku yang disebut-sebut merupakan suruhan dari oknum anggota DPR RI berinisial AS, yang diketahui berasal dari Partai Golkar. Dugaan ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian dan mendapat respons lanjutan dari aparat penegak hukum.
Laporan resmi atas peristiwa ini tercatat dengan nomor: 0.01/LP/SLO/XI/2024, tertanggal 29 November 2024. Setelah laporan diterima, kasus pun dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban pada 21 Juni 2025, diketahui bahwa penyidik Polda Jateng telah menggelar perkara pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di ruang penyidik madya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa penanganan kasus akan diambil alih sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penyidik menyatakan akan segera menyelesaikan administrasi pasca-gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pada 23 Juni 2025, tim dari Ditreskrimum telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan pihak yang memiliki posisi strategis di lembaga legislatif. Masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian bersikap transparan dan profesional, serta menjamin tidak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun dari Partai Golkar terkait tudingan yang dilayangkan. Publik berharap, kasus ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum. (Agil)
