Dramatis,! Lolos dari Tuntutan 2 Tahun Penjara, Raditya Ega Divonis Bebas Bersyarat di PN Demak, Ruang Sidang Pecah Tangis dan Sujud Syukur

author
1 minute, 37 seconds Read


Poto** M. Mahfud, S.H., M.H.


DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Suasana Pengadilan Negeri Demak mendadak berubah haru. Tangis keluarga pecah, pelukan hangat tak terbendung, hingga sujud syukur mewarnai ruang sidang setelah Majelis Hakim membacakan putusan perkara pidana Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk yang menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada terdakwa, Raditya Ega, pada Rabu (1/7/2026).

Putusan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Raditya Ega menghadapi dakwaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya jauh lebih berat. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H., juga telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Namun, setelah melalui seluruh rangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Ade Suherman, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H., dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H., menjatuhkan putusan bebas bersyarat. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum.
Ketukan palu hakim sontak disambut isak tangis keluarga yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan.
Mereka mengaku lega karena putusan tersebut dinilai mencerminkan pertimbangan hukum Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini juga menjadi ujian bagi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat M. Mahfud & Rekan. M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., C.M., dan Rian Hidayatullah, S.H., secara konsisten menyampaikan pembelaan selama proses persidangan hingga akhirnya putusan yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sesaat setelah sidang dinyatakan selesai, keluarga terdakwa langsung memeluk tim kuasa hukum sambil mengucapkan rasa syukur. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang telah memutus perkara setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Putusan ini menjadi penutup dari proses persidangan yang menyita perhatian, sekaligus menunjukkan bahwa hasil akhir suatu perkara pidana ditentukan melalui penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *