10 dari 18 RT Menolak, Warga Karangtowo Pertanyakan Dugaan Intervensi Oknum Berseragam dalam Alih Fungsi GOR Jadi Dapur SPPG

author
2 minutes, 6 seconds Read



Demak, Hukum-Kriminal.com – Polemik rencana alih fungsi Gedung Olahraga (GOR)/Gedung Serbaguna Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin memanas. Mayoritas warga mengaku keberatan dan mempertanyakan proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 18 RT di Desa Karangtowo, sebanyak 10 RT disebut menyatakan penolakan terhadap rencana alih fungsi gedung tersebut. Warga menilai aspirasi mereka belum terakomodasi secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan.

Sorotan juga muncul setelah beredar informasi adanya dugaan oknum dari unsur TNI yang datang ke rumah salah seorang warga dengan mengenakan seragam dinas lengkap untuk membawa surat pernyataan terkait persetujuan alih fungsi gedung. Informasi yang diterima menyebutkan, warga yang didatangi mengaku merasa sungkan dan tertekan secara psikologis ketika harus berhadapan langsung dengan aparat berseragam.


Meski demikian, sejumlah warga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan institusi TNI, melainkan mempertanyakan prosedur yang ditempuh. Menurut mereka, apabila tujuan utamanya adalah menyerap aspirasi masyarakat, seharusnya dilakukan melalui forum musyawarah desa yang terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat, bukan melalui pendekatan kepada warga secara individual.

Di sisi lain, warga juga menyoroti pernyataan Ketua BPD Desa Karangtowo yang menyebut bahwa pembahasan sebelumnya hanya sebatas penyerahan pengelolaan gedung dari pemerintah desa kepada BUMDes. Pernyataan tersebut dinilai berbeda dengan proses yang kini berkembang hingga muncul rencana pemanfaatan gedung sebagai Dapur SPPG.

Warga pun meminta agar seluruh proses mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, termasuk mengenai status aset desa, mekanisme pemanfaatan, kerja sama, maupun perubahan fungsi aset yang harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan melibatkan masyarakat.

Selain itu, masyarakat mengaku hingga kini belum mengetahui isi perjanjian atau kontrak kerja sama yang berkaitan dengan pemanfaatan gedung tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bentuk kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta dasar hukum pelaksanaannya.

Polemik ini juga dikaitkan dengan adanya informasi mengenai keterlibatan tokoh politik, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun anggota DPRD Kabupaten Demak dari Partai Golkar. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah desa membuka seluruh dokumen dan tahapan administrasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan. Warga juga meminta agar setiap keputusan yang menyangkut aset desa benar-benar mengedepankan prinsip keterbukaan, musyawarah, serta kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangtowo, BPD, Koramil, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi di atas belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *