
DEMAK, Hukum-kriminal.com– Suasana Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mendadak geger setelah sebuah pohon trembesi berukuran besar yang berada di area makam desa ditebang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Aksi tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat, sehingga memicu gelombang protes dari warga.
Yang membuat warga semakin geram, penebangan pohon itu diduga mengakibatkan sejumlah batu nisan makam rusak akibat tertimpa batang maupun ranting pohon saat proses penebangan berlangsung.
Menurut sejumlah warga, pohon trembesi tersebut bukan sekadar pepohonan biasa. Selain menjadi peneduh kawasan pemakaman, pohon itu juga dinilai memiliki fungsi penting sebagai penghijauan dan daerah resapan air yang membantu mengurangi potensi banjir di lingkungan sekitar.
“Kalau benar ditebang tanpa musyawarah, kenapa keputusan sepenting ini dilakukan sepihak? Ini makam desa, bukan lahan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa, 27/7/2026
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pertimbangan penebangan, proses pengambilan keputusan, hingga siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan nisan serta hilangnya fungsi ekologis pohon tersebut.
Publik kini mendesak pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penebangan pohon, termasuk apakah telah dilakukan kajian, izin yang diperlukan, dan musyawarah bersama masyarakat sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Banjarsari terkait dugaan penebangan tanpa musyawarah tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak pemerintah desa untuk memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. (Agil)
